ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penenaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Alisa menyatakan, pihaknya bakal menutup usaha yang beroprasi di daerah itu jika tak memiliki izin usaha resmi dari instansinya.
Menurut Alisa, laporan yang telah diterima pihaknya selama ini menemukan, sejumlah tempat usaha yang telah menjamur di Konut saat ini diduga tak memiliki izin resmi, alias ilegal.
Berbagai usaha yang dimaksud Alisa itu bervariasi, mulai dari usaha menengah kebawah sampai menengah atas dengan berbagai macam jenis barang yang didagangkan.
Sayangnya, kata dia, para pemilik usaha itu tak punya kesadaran untuk mengurus izin untuk usahanya sesuai aturuan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor ini sangat rendah.
Padahal, selama ini dirinya sudah berkali-kali melakukan sidak ke lapangan untuk menghimbau para pemilik usaha agar koperatif dan segera melengkapi izin usah mereka sebagai legalitas resmi dalam berdagang. Namun hal itu tak diindahkan.
“Jika masih tak punya kesadaran dan mengindahkan himbauan kami untuk segera megurus izin resminya, kami akan layangkan surat peringatan. Dan jika dalam waktu dekat ini masih tidak ada juga niat baiknya untuk urus yah, terpkasa kami akan membentuk tim dan turun menutup usahanya,” ujar Alisa, Senin (21/8/2017).
Dia menegaskan, upaya menutup tempat usaha yang bandel itudilakukan untuk memberikan efek jerah kepada semua pedagang di Konut.
Selain mengajarkan masyarakat agar mematuhi aturan, penertiban izin usaha itu, kata dia, akan berdampak meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konut, sehingga anggaran pembangunan di daerah itu juga semakin besar. Jika demikian, maka manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat sendiri. (B)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban