Ada Kosmetik Ilegal Beredar Warga Minta DPR Kota Desak BPOM Perketat Pengawasan Peredaran

Ada Kosmetik Ilegal Beredar Warga Minta DPR Kota Desak BPOM Perketat Pengawasan Peredaran
KOSMETIK PALSU - Akibat ada masyarakat yang sudah menjadi korban akibat menggunakan produk kosmetik ini. GRPD Sultra mengajukan empat produk ini untuk dicek ke BPOM, hasilnya keempat produk ini tidak terdaftar alias palsu. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

Ada Kosmetik Ilegal Beredar Warga Minta DPR Kota Desak BPOM Perketat Pengawasan Peredaran KOSMETIK PALSU – Akibat ada masyarakat yang sudah menjadi korban akibat menggunakan produk kosmetik ini. GRPD Sultra mengajukan empat produk ini untuk dicek ke BPOM, hasilnya keempat produk ini tidak terdaftar alias palsu. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah warga Kendari mendatangi kantor DPRD Kota untuk meminta DPR mendesak Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) agar lebih ketat dalam pengawasan peredaran barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat .

Salah satu warga Yusuf mengatakan salah satu barang ilegal temuanya adalah kosmetik dengan merk RD CV Arni ternyata tidak terdaftar di BPOM. pihaknya menginginkan adanya tindakan tegas dari BPOM Sultra. Sebab jika didiamkan, dampaknya bisa merugikan masyarakat yang menggunakan jenis kosmetik tersebut.

Menurut Yusuf pihaknya sudah mengajukan permohonan ke BPOM Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat produk yang dikeluarkan oleh RD CV Arni 8 Agustus lalu, seluruhnya tidak terdaftar secara registrasi di BPOM.

“Kedatangan saya saat itu karena sudah ada korban dari produck kosmetik tersebut yang jadi korban mukanya rusak setelah memakai produck kosmetik merk RD cv Arni. Jadi hal ini tidak bisa didiamkan,”jelasnya, di kantor DPRD Kota Kendari, Rabu (23/8/2017).

Yusuf mengungkapkan, seharusnya BPOM Sultra sudah mengambil tindakan tegas akan hal ini. Sebab selain tidak terdaftar produknya, pembuat kosmetik RD CV Arni ini juga sudah memalsukan nomor ijin edar BPOM.

Hal ini tentunya lanjut Yusuf, sudah bisa membuktikan ijin edar saja sudah berani mereka lakukan apalagi produk yang mereka edarkan dan digunakan oleh masyarakat juga hampir pasti palsu.

Adapun empat produk kosmetik merk RD CV Arni yang diusulkan Yusuf untuk dicek ke BPOM diantaranya, Cream malam RD no reg. NA 18160104852, Cream Siang RD no Reg. NA 18160104851, Toner RD no Reg. NA 1816127958 dan Facial wajah RD no reg. NA 18161207957.

“Dari empat produk yang kami ajukan untuk dicek keabsahan ijin besarnya seluruhnya tidak terdaftar. Jadi secara tidak langsung produk ini bisa kita katakan ilegal,”ujarnya.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2017 lalu Yusuf dan kawan-kawanya melakukan pengaduan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait produk kosmetik merk RD CV Arni yang sudah menelan korban rusaknya wajah penggunanya. Sayang BPOM tidak menggubris aduan tersebut. (C)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini