Bank Sultra Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai

Bank Sultra Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai
SOSIALISASI - Bank Sultra bersama Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se- Sulawesi Tenggara (Sultra) di Restaurant Fajar, Selasa (13/9/2017). Agar penerapan transaksi pengeluaran dan penerimaan anggaran pemerintah daerah dilakukan secara non tunai sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910 Tahun 2017. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

Bank Sultra Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai SOSIALISASI – Bank Sultra bersama Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se- Sulawesi Tenggara (Sultra) di Restaurant Fajar, Selasa (13/9/2017). Agar penerapan transaksi pengeluaran dan penerimaan anggaran pemerintah daerah dilakukan secara non tunai sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910 Tahun 2017. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai kepada pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota se-Sultra di kota Kendari, Selasa (13/9/2017).

Direktur Utama Bank Sultra Khaerul Kemala Raden mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910 Tahun 2017 bahwa mulai 1 Januari 2018 pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota sudah harus mengimplementasikan transaksi non tunai dalam setiap pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan anggaran.

Dia menjelaskan, transaksi pengeluaran pemerintah yang dilakukan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD dalam hal membayar rekanan proyek atau membayar bendahara harus dilakukan secara non tunai.

Dimana, proses transaksi untuk pembayaran biaya pekerjaan rekanan pemerintah daerah sudah tidak lagi menggunakan uang tunai, tapi cukup dengan sistem pemindahbukuan melalui media perbankan.

“Uangnya pemda itu ada di bank. Rekening rekanan dan bendahara ada di bank, tinggal pemerintahnya saja dari BUD bahwa berdasarkan tagihan dari rekanan, misal pindahkan sejumlah dana ke rekening ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk transaksi penerimaan, misalnya Samsat, Bank Sultra akan me-link pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), meskipun domainnya bukan di kabupaten dan kota namun di propinsi.
Selain itu, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui SMS banking. Jika, mempunyai rekening di BPD sehingga tidak perlu ke bank.

Mengenai infrastruktur Bank Sultra, saat ini sudah berjalan di propinsi dan kabupaten Bombana, sedangkan pembayaran pajak kendaraan sudah tersedia di 12 kabupaten dan kota. Selanjutnya akan me-link jaringan yang ada dengan pemda kabupaten dan kota lainnya.

“Ini tidak sulit. Karena di pemda lain pun, Bank Sultra sudah punya cabang,” katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memperioritaskan untuk menghubungkan semua jaringan Bank Sultra di semua daerah, agar mekanisme ini mulai berjalan sebelum melewati waktu yang ditentukan dalam surat edaran Mendagri, minimal sudah harus ada tahapan yang dilakukan oleh pemda.

“Targetnya sampai akhir tahun ini semua bisa selesai,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban