KPUD Buton Tawarkan 3 Opsi Dapil di Pilcaleg 2019

Koordinator divisi tekhnis KPUD Buton Baharudin La Puka
La Puka

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menawarkan tiga opsi daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan calon anggota legislatif tahun 2019 mendatang.

Koordinator divisi tekhnis KPUD Buton Baharudin La Puka, mengatakan penataan dapil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 khusus dapil DPRD Kabupaten/Kota.

Koordinator divisi tekhnis KPUD Buton Baharudin La Puka
La Puka

“Yang pasti pendataan dapil, itu disesuikan pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota semata,”ucap Baharudin, ditemui ruang kerjanya Rabu (29/11/2017).

Untuk Kabupaten Buton sendiri, belum dilakukan pendataan. Tetapi opsi-opsi tentang pendapilan itu sudah dilakukan kegiatan sosialisasi bersama pimpinan partai politik (parpol), toko masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Lanjut Baharudin, pihaknya menawarkan 3 opsi pendapilan di antaranya Kecamatan Wabula, Pasarwajo dan Wolowa masuk dalam dapil 1. Kemudian dapil 2 di antaranya Kecamatan Siontapina dan Lasalimu Selatan, sedangkan dapil 3 yaitu Kecamatan Lasalimu dan Kapontori.

Pada opsi kedua di dapil pertama itu tetap 3 dapil yaitu Kecamatan Wabula dan Pasarwajo, kemudian dapil 2 yaitu Kecamatan Wolowa, siontapina dan Lasalimu selatan, sedangkan dapil 3 yaitu Kecamatan Lasalimu dan Kapontori.

Opsi ketiga yaitu dapil satu Kecamatan Pasarwajo, kemudian dapil 2 yaitu Kecamatan Wabula, Wolowa, Siontapina dan Lasalimu selatan, sedangkan dapil 3 yaitu Kecamatan Lasalimu dan Kapontori.

Terkait penataan dapil itu, tentu berpatokan pada tujuh prinsip terkait. Tujuh prinsip itu diantaranya pertama keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, profesionalitas, intregalitas wilayah, berada pada cangkupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan.

Tujuh prinsip itulah yang menjadi acuan dalam menentukan daerah pemilihan di Kabupaten Buton. Dan tidak melihat berapa jumlah wajib pilih yang ada, tetapi mengacu pada 7 prinsip itu.

“Tetapi dalam hal penentuan berapa perolehan kursi, tentu kita mengacu pada Data Agregat Kependudukan (DAK),” jelasnya.

Pada 17 Desember sudah masuk tahapan penyerahan DAK dua. Lanjut Baharudin, proses DAK dua ini pemerintah Kabupaten Buton kemudian disampaikan ke Mendagri, dari ke Mendagri disampaikan ke KPU RI, baru dari KPU RI turun ke KPU Buton.

“Kewenangan kita KPU Kabupaten/Kota itu hanya pada menata dan mengusulkan, jadi kita menentukan dapil itu pada 5 – 11 Januari, kemudian dari 12 – 18 Januari kita sudah mengusulkan ke KPU RI. Sedangkan yang menetapkan dapil adalah KPU RI, sehingga kita tidak bisa memastikan karena itu merupakan domain KPU RI,” tukasnya. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini