ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak. Ini merupakan upaya Pemda Bombana menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, gangguan terhadap fasilitas umum, tanaman pangan, perkebunan serta tanaman pekarangan.
Mekanisme penerapan perda tersebut melalui beberapa tahapan meliputi kesepakatan antara pemda dengan DPRD Bombana. Kemudian, Pemda Bombana mensosialisasikan perda tersebut melalui beberapa metode yaitu melibatkan media serta tatap muka bersama masyarakat peternak di daerah itu. Tahapan sosialisasi ini telah dimulai Senin (12/2/2018) kemarin.
Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh stakeholder, baik dari bagian Hukum Setda Bombana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Reskrim Polres Bombana dan Dinas Pertanian Bombana.
Kabag Hukum Setda Bombana Kalvarios Zamrud mengatakan, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada seluruh peternak di Bombana melalui sosialisasi melibatkan semua elemen terkait. Sebab, Perda No. 15 tahun 2012 dianggap tidak efektif dalam penerapannya sehingga perlu dicabut dan diganti.
“Sekarang kita akan merujuk pada Perda No 4 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak di daerah ini. Selama ini, kami sangat kurang dalam penyebarluasan informasi terkait perda ini. Makanya, semua instansi terkait diharapkan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bagaimana beternak yang baik dan metode pemeliharaannya,” terang Kalvarios di hadapan para masyarakat peternak di salah satu aula di Kantor Bupati Bombana, Senin (12/2/2018).
Kalvarios melanjutkan, pihaknya saat ini lebih dominan pada sosialisasi. Setelah itu dilakukan penegakan hukum.
Setelah sosialisasi di Rumbia, pihaknya akan menjajal wilayah Poleang bahkan terus hingga ke Kabaena untuk mensosialisasikan perda tersebut.
“Kami akan terus nengawasi kinerja dinas terkait tentang penyebarluasan dan pemberian pemahaman pada para peternak. Paling tidak, para peternak bisa mendapat kepastian hukum, keadilan serta keamanan pengendara jalan,” kata Kalvarios. (B)
Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati