ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rony Yakub Laute mengklarifikasi terkait dugaan kongkalikong lelang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemrov) pada awal 2018 ini.
Rony menjelaskan, soal lelang itu sesuai undang-undang dapat dijadwalkan ulang jika perusahaan-perusahaan peserta lelang tidak memenuhi syarat. Misalnya ada paket di pertambangan yang dijadwalkan ulang karena tdk ada yang memenuhi syarat. Hal itu juga tergantung dari jenis proyeknya.
Terkait salah satu paket lelang jalan akses Citra Land-Masjid Al Alam, Rony enggan menjelaskan. Ia meminta agar yang dihubungi adalah Kepada Dinas (Kadis) PU provinsi yang lebih paham karena kadis tersebut yang jadi KPA merangkap PPK.
“Kalau kami lembaga lelang. kalau informasi LPSE perlu diketahui LPSE (itu dibawa Biro Pembangunan bukan di Biro Pelelangan. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) itu media lelang elektroniknya, kalau di kami tempatnya kelompok kerja (pokja),” ujar Rony melalui layanan WhatsApp, Kamis (8/3/2018) malam.
Dijelaskannya dengan dibuatnya jadwal pelaksanaan lelang lebih dari 1 versi, didasarkan atas kebutuhan pengadaan yang terdiri dari beberapa metode pengadaan. Metode itu yakni pemilihan langsung, metode lelang umum, metode seleksi sederhana maupun metode seleksi umum.
Hal tersebut disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan (fisik, perencanaan atau pengawasan) dan pagu dari pekerjaan yang dimana setiap metode memiliki tahapan dan syarat ketentuan waktu dari tiap tahapan berbeda-beda.
“Tahapan tidak ada yang digabung namun bisa dilaksanakan bersamaan. Contoh tahapan pembukaan penawaran bisa bersamaan dengan evaluasi penawaran tidak bisa digabung karena pada proses penyusunan jadwal melalui LPSE yang setiap tahapan harus diisi sesuai kebutuhan jadwal yg telah diatur dalam pepres 54,” tutur Rony.
(Baca Juga : Lelang Proyek Tuntas, Efisiensi BLP Sultra Capai Rp 30 Milliar)
Berdasarkan jadwal, secara fisik lelang umum dari 1 sampai 27 Februari 2018, pemilihan langsung 1-20 Februari 2018. Lalu dalam pengawasan, seleksi sederhana dimulai 1 sampai 20 Februari 2018 dan
seleksi umum 1-27 Februari 2018. Kemudian tahap perencanaan, seleksi sederhana dimulai 1-20 Februari 2018 dan seleksi umum 1 Februari-5 Maret 2018.
Lanjut Rony, tidak ada pelaksanaan lelang yang dipersingkat, semuanya telah sesuai pepres 54 yang berasaskan tidak merugikan pihak penyedia yang mendaftar dan semua tahapan dilaksanakan sesuai jadwalnya.
“Jadwal Pelaksanaan Lelang melalui LPSE tidak ada hubunganx dng berakhirx masa jabatan gubernur. Perubahan jadwal yang ada untuk menyesuaikan kegiatan pokja dalam hal mengevaluasi bukan hak penyedia yang dirugikan/dikurangi semua bisa terproses pada sistem LPSE. Hal yang biasa kalau dalam pelelangan ada pemenangnya,” papar Rony.
Lanjut mantan Pj Bupati Muna Barat ini, puluhan proyek bisa dilaksanakan dikarenakan terdiri dari 6 Pokja yaitu pokja 124, 125, pokja 126, Pokja 127, Pokja 128 dan Pokja 129 yang setiap pokja terdiri 5 orang. (A)