Pekerjakan TKA, Delapan Perusahaan Tambang Dihearing DPRD Sultra

Pekerjakan TKA, Delapan Perusahaan Tambang Dihearing DPRD Sultra
HEARING - Suasana hearing DPRD Sultra terhadap delapan perusahaan tambang yang beroperasi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Konawe dan Konawe Utara, di gedung sekretariat DPRD setempat, Senin (30/4/2018). Hearing ini terkait dengan tindak lanjut dari aspirasi dari beberapa elemen masyarakat dan forum pemerhati masyarakat lingkar tambang tentang aktivitas pengelolaan pertambangan dan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak delapan perusahaan tambang yang beroperasi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Konawe dan Konawe Utara, dihearing DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di gedung sekretariat DPRD setempat, Senin (30/4/2018).

Delapan perusahaan tambang tersebut adalah PT Virteu Dragon Nikel Industry (VDNI), PT Karya Murni Sejati 27, PT Hajar Indotech, PT Munghni Energi Perkasa, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, PT Bososi Pratama, dan PT Dwimitra Multi Guna Sejahtera.

Hearing ini terkait dengan tindak lanjut dari aspirasi dari beberapa elemen masyarakat dan forum pemerhati masyarakat lingkar tambang, menyusul aktivitas pengelolaan pertambangan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

“Aspirasi masyarakat terkait izin usaha pertambangan, kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas pengangkutan material dengan armada truk dari PT VDNI, izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan izin terminal khusus, serta pembebasan lahan masyarakat yang belum dibayarkan oleh PT VDNI,” kata Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman.

Salah satu yang menjadi perdebatan alot dalam hearing ini adalah terkait pembebasan lahan warga di sekitar perusahaan PT VDNI di Konawe.

Warga mengadu di DPRD bahwa lahan mereka telah dipakai oleh PT VDNI, tapi pihak PT VDNI belum membayar uang pembebasan lahan warga. Bahkan sebagian warga hanya mendapatkan pembebasan lahan dengan harga Rp5.000 per meter.

“Sudah lima tahun lahan kami digunakan, tapi belum ada biaya pembebasan lahan. Mereka hanya berjanji kepada kami bahwa akan membayar lahan kami yang digunakan, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Yahya salah seorang pemilik lahan.

Menanggapi hal itu, Deputi Branch Manager PT VDNI Ahmad Haerulah Fisman mengatakan, PT VDNI sudah membebaskan lahan warga jauh di atas harga nilai jual objek pajak (NJOP) dan itu sudah terjadi kesepakatan.

“Sudah ada persetujuan dengan masyarakat, camat, dan kepala desa, sehingga terjadi transaksi, harganya cocok. Bahwasanya PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Konawe NJOP nya hanya Rp3.500, tapi perusahaan di sini sudah membebaskan lahan jauh di atas harga NJOP,” kata Ahmad.

Namun penjelasan Ahmad ini langsung dipotong oleh salah seorang warga dengan mengatakan itu bohong.

“Bohong itu, kami belum menerima itu, kalau memang itu betul perlihatkan bukti transaksi pembayaran lahan itu,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, Sukarman mengungkapkan, DPRD Sultra akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Intinya di sini terkait lahan masyarakat dan juga ada yang lebih urgen. Jadi kalau saya lihat intinya ini ada dua yang mengemuka yaitu terkait lahan masyarakat dan yang kedua terkait tenaga kerja asing,” tuturnya.

Dikatakan, pansus ini akan mulai bekerja pada bulan Ramadhan nanti, sebab pekan depan para anggota DPRD Sultra lagi melakukan reses.

Selain menghadirkan delapan perusahaan tambang, dalam hearing ini DPRD Sultra juga menghadirkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, serta Diskrimsus Polda Sultra. (B)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini