Abdul Razak Bantah Aswad Sulaeman Terima Suap 13 Milliar

KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun
KONFERENSI PERS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016, Selasa sore (3/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun KONFERENSI PERS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016, Selasa sore (3/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Abdul Razak Naba, kuasa hukum Aswad Sulaiman, mantan bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait penetapan status tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Razak, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tentang penerbitan izin tambang di Konawe Utara (Konut) tidaklah mendasar dan perlu dibuktikan secara jelas. Terlebih Aswad juga diduga menerima uang senilai Rp 13 milliar, dari penerbitan izin pertambangan

“Uang dari mana itu Rp 13 milliar, atas dasar apa itu dikatakan dapat Rp 13 milliar. Bisa tidak di buktikan itu, kalau kita ketahui tidak benar itu ada penerimaan uang sebesar itu. Tidak benar Aswad menerima uang dari penerbitan izin itu,” ujarnya, Selasa (3/10/2017).

Namun demikian, Razak juga mengaku akan menyakinkan kembali Aswad Sulaeman, terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 13 milliar dari penerbitan izin tambang itu.

“Tapi saya coba yakinkan dulu, apakah betul pak Aswad pernah menerima uang sebesar itu atau tidak,” tutupnya.
Untuk diketahui, mantan bupati Konawe Utara itu diduga menyalahgunakan kewewenangan selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2010-2015.

Aswad Sulaeman ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pemberian ijin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di kabupaten Konut pada 2007-2014.

Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK. KPK mengindikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Saat menjadi Bupati Konut, Aswad periode 2007-2009 diduga menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangan.

Seperti diberitakan, KPK menggeledah rumah pribadi milik Aswad Sulaiman, di jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2017). Siang tadi hingga malam ini, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor bupati Konut. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini