Abu Sayyaf Minta Tebusan untuk Pembebasan Warga Wakatobi

Pemerintah Bebaskan WNI ABK Asal Sulawesi Selatan Dan Masih Upayakan Pembebasan WNI Asal Sulawesi Tenggara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar 100.000 Ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp 335 juta, untuk pembebasan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga warga Wakatobi yang disekap kelompok Abu Sayyaf tersebut adalah Samiun Bin Maenu (27), Muhammad Farhan alias Semon (27) dan Maharudin Bin Lunani (48).

Hal ini diungkapkan Mila melalui akun messenger suaminya, yakni Samiun.

“Pihak Abu Sayyaf minta duit tebusan 100 ribu duit sini atau senilai Rp 335 juta lebih. Kawan-kawan Miun yang cakap mungkin dorang dengar dari bos Miun,” ungkap Mila, Kamis (24/10/2019).

BACA JUGA :  Raditman Ansyar dan Sastri Putri Terpilih Jadi Duta Wisata Wakatobi 2022

(Baca Juga : Warga Wakatobi di Malaysia Disandera Kelompok Abu Sayyaf)

Dia juga mengatakan, bahwa sudah ada perwakilan dari Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) bertemu Dubes Philipina membahas diplomasi pembebasan tiga WNI asal Wakatobi tersebut. .

“Ada itu sekarang ada wakil dua orang ka duta Indon pigi ke sana mungkin tengoklah. Mudah-mudahan lah cepat selesai. Keluarga dari Buton kan bilang ada wakil dari duta Indon pigi jumpa duta Pilipin di sana,” ujarnya.

BACA JUGA :  RST Ksatria Airlangga Bakal Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wakatobi

Yang dapat dilakukkannya hanyalah berdoa untuk keselamatan suaminya. Dia berharap agar suaminya bersama rekan-rekannya dapat kembali dengan selamat.

Sebagai informasi, ketiga WNI asal Wakatobi ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf saat melaut menggunakan kapal ikan di perairan Pulau Tambisan, Sandakan Malaysia, pada Senin 23 September 2019. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini