Ada 400 Izin Tambang di Sultra, Nur Alam: Hanya 100 yang Layak

Menurut Nur Alam, selama ini di Sultra telah terjadi kebohongan besar. Banyak pemegang  IUP yang justru bermasalah dan lalai dari tanggung jawab, sehingga dibutuhkan tindakan tegas agar tidak se

Menurut Nur Alam, selama ini di Sultra telah terjadi kebohongan besar. Banyak pemegang  IUP yang justru bermasalah dan lalai dari tanggung jawab, sehingga dibutuhkan tindakan tegas agar tidak semakin merugikan negara.
 
“Kita harus membuat satu sistem dan instrumen yang benar. Jangan sampai IUP, izin ekspor dan Clear and Clean (CNC) dari suatu perusahaan tambang itu justru ditandatangani di panti pijat,” ujar Nur Alam dalam acara pertemuan tahunan pengelola energi dan sumber daya manusia (ESDM) se Sultra tahun 2015 di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (15/4/2015).
 
Selama ini, lanjut Nur Alam pemerintah pusat seperti tak memiliki kontrol untuk menertibkan IUP-IUP bermasalah tersebut. Olehnya itu, ia meminta pemerintah pusat menjadikan Sultra sebagai pilot project penertiban IUP bermasalah di Indonesia.
 
“Seandainya saya diberi kewenangan penuh untuk menertibkan IUP-IUP tersebut, dari 400 lebih IUP itu saya yakin hanya ada 100 IUP saja yang benar-benar layak untuk melakukan usaha pertambangan di Sultra,” ungkap gubernur dua periode ini.
 
Menanggapi keinginan Nur Alam tersebut, Staf Ahli kementerian ESDM M. Said Didu yang juga hadir dalam acara ini mengatakan, apa yang disampaikan Nur Alam sesuatu yang positif. Pemerintah tentu akan mendukung jika Sultra menjadi pilot project penertiban IUP bermasalah di Indonesia.
 
Hanya saja kata Didu, kewenangan tersebut tidak bisa langsung diserahkan sepenuhnya kepada daerah (gubernur) sebab dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Solusi yang tepat saat ini adalah menjalin sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat untuk sama-sama bertanggung jawab menertibkan IUP bermasalah tersebut.
 
“Dalam UU pusat memiliki hak untuk melakukan audit terhadap IUP-IUP karena yang mengeluarkan izin adalah daerah. Nah jika ingin menertibkan, gubernur kan bisa menyampaikan ke ESDM bahwa ada IUP yang berindikasi bermasalah tolong diaudit karena yang memiliki inspektur lapangan hanya pusat. Setelah pusat mengaudit dan memang ditemukan bermasalah, maka pusat tinggal merekomendasikan kepada gubernur untuk ditertibkan atau izinnya dicabut,” beber Said. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini