Ada Daerah Pemekaran, KPU Beri Sinyal Parpol Peserta Pemilu 2014 Tetap Diverifikasi

Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu isu strategis yang jadi perhatian KPU saat ini adalah verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2019. Hal itu pernah dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU di Kupang pada 12 – 15 September 2017 lalu.

Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, dalam pembahasan Rapimnas itu KPU memberikan sinyal tetap akan memverifikasi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Untuk parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali maju di Pemilu Legislatif 2019, kemungkinan hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB).

“Sebab sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemekaran. Sedangkan untuk Sultra ada 5 DOB yaitu Mubar (Muna Barat), Buteng (Buton Tengah), Busel (Buton Selatan), Koltim (Kolaka Timur) dan Konkep (Konawe Kepulauan),” kata Dayat melalui pers rilis yang diterima Zonasultra.com, Senin (18/9/2017).

Dengan adanya DOB atau wilayah-wilayah baru, maka persentase kepengurusan sebuah parpol baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengalami penurunan. Terkait persentasi komposisi kepengurusan yang harus dipenuhi dengan adanya DOB, kata Dayat hal itu akan dihitung ulang oleh KPU RI berapa jumlah kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, parpol dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi syarat yaitu, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Pemilu kemarin (2014) apakah sudah memenuhi angka itu? Misal dari 35 kabupaten/kota, 75 persennya itu berapa. Kalau ditambah satu kabupaten/kota (pemekaran), persentase kepengurusannya masih 75 persen atau tidak tidak,” tutur Dayat.

Apabila regulasi ini nanti disepakati maka parpol peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi ulang untuk di DOB dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimal sesuai Pasal 173 ayat 2, bisa akan gugur atau tidak lolos. Namun kata Dayat, regulasi itu masih akan terus dibahas antara KPU RI dengan DPR RI.

Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu 2017 menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam Ayat 2 di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol yakni memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat yaitu mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Selain itu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini