Ada Kebocoran, Fraksi Golkar Usul Pengelolaan Parkir Ditangani Perumda

Ada Kebocoran, Fraksi Golkar Usul Pengelolaan Parkir Ditangani Perumda
Sahabuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari mengusulkan pengelolaan parkir ditangani Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.

Saat ini Pemerintah Kota Kendari dan DPRD setempat tengah menggodok rancangan peraturan daerah atas inisiatif Pemkot Kendari mengenai pendirian Perumda tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengatakan, parkir merupakan salah satu potensi besar yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kata dia, apabila dalam kendali Perumda pengelolaan parkir bisa berjalan dan tercatat dengan baik. Di satu sisi perusahaan memiliki target dalam mendapatkan keuntungan.

“Alasannya potensi PAD sektor perparkiran cukup besar dan dalam proses pengelolaannya sekarang masih terjadi kebocoran di mana-mana,” kata Sahabuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).

Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Kendari sudah menyepakati delapan divisi yang akan ditangani oleh Perumda nantinya, hanya saja persoalan parkir belum masuk. Ke delapan divisi tersebut yakni Divisi Kredit Mikro, Divisi Transportasi, Divisi Retail.

Kemudian, Divisi pemanfaatan Tambat Labuh, Divisi Pariwisata, Divisi Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Divisi Pengelolaan Kawasan Industri dan Pergudangan dan Divisi Pengelolaan Perikanan.

Sahabuddin menambahkan, hadirnya Perumda nanti akan memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja baru. Mulai dari jajaran direksi Perumda hingga karyawan yang akan dipekerjakan di setiap divisi yang ada.

Selain itu, Perumda juga dapat memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dengan tata kelola yang baik dan benar.

Pemkot Kendari sendiri menilai bahwa Perumda dibutuhkan dengan melihat potensi PAD Kota Kendari dari ke delapan divisi tersebut. Terlebih lagi perkembangan dan pertumbuhan Kota Kendari dalam kurun waktu 10 tahun menunjukkan kemajuan yang cukup pesat di seluruh kelurahan dan kecamatan.

Untuk diketahui, rancangan peraturan daerah pembentukan Perumda masih dalam tahap penggodokan oleh DPRD Kota Kendari dengan jumlah butir pasal kurang lebih 70 pasal.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini