Ada Rekomendasi Bawaslu, DPTHP-2 Sultra Belum Tuntas

KPU Sultra Punya Waktu 30 Hari untuk Bereskan DPTHP
DPTHP - Rapat pleno terbuka penetapan DPTHP di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menyelesaikan 100% Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-2 seluruh provinsi di Indonesia. Dari 34 provinsi, terdapat 6 provinsi yang belum menyelesaikan DPTHP-2 lantaran masih ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang belum ditindaklanjuti, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sampai hari ini data yang masuk baru 28 provinsi yang berhasil menyelesaikan tugas-tugasnya. Sementara enam provinsi lainnya belum tuntas,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat rapat pleno terbuka penetapan DPTHP di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Sejauh ini dari 28 provinsi, 418 kabupaten kota yang masuk terinci 5.709 kecamatan 68.289 desa dan 603.952 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total pemilih sebanyak 141.412.533, yang terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.

Selain Sultra, lima provinsi lainnya yang belum menyelesaikan DPTHP 2 diantaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Maluku.

anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

“Enam provinsi ini masih harus menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi rapat pleno terbuka tanggal 16 September yang lalu,” lanjut Arief.

Beberapa hal menjadi penyebab 6 provinsi tersebut belum menyelesaikan DPTHP 2, kata Arief, yakni kondisi geografis, antara lain jumlah pemilih yang memang sangat banyak maupun gangguan sistem teknologi yang digunakan KPU.

Dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam menyampaikan bahwa masih ada lima kabupaten di Sultra yang harus melakukan perbaikan DPT.

“Di lima kabupaten sebenarnya ada pemilih yang ditemukan KPU mereka belum memiliki identitas kependudukan tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terang Munsir saat ditemui di Hotel Borobudur.

Munsir menjelaskan bahwa untuk menjadi DPT mereka harus diberikan identitas kependudukan dulu yakni KTP-el. Sebelumnya terdapat 15.382 pemilih yang memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan. Setelah diberikan rekomendasi Bawaslu, sebagian telah melakukan perekaman di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

“Makanya mereka untuk dimasukkan ke dalam DPT, Bawaslu merekomendasikan agar mereka melakukan perekaman dulu oleh Disdukcapil,” imbuhnya.

Adapun data setelah dilakukan perekaman atas rekomendasi Bawaslu tersisa sebanyak 8.619 pemilih yang belum memiliki identitas kependudukan. Bawaslu telah meminta 8.619 ini diselesaikan agar data pemilih menjadi bersih.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menambahkan, Bawaslu juga menemukan masih ada ketidakcocokan antara data manual dengan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga dengan itu, Bawaslu memberikan perpanjangan waktu perbaikan selama 30 hari kepada KPU untuk memastikan seluruh masyarakat Sultra bisa menyalurkan hak suaranya.

Selain itu, proses penginputan DPTHP 2 dari beberapa kabupaten juga masih mengalami masalah di KPU provinsi.

“Ini belum semuanya bisa terinput oleh KPU provinsi karena sistem dalam aplikasi down,” kata Hamiruddin ditemui usai menggelar sosialisasi kepemiluan di SMAN 1 Kendari, Jumat (16/11/2018)

“Karena sistemnya ini masih kacau, masih rusak, itu dipastikan dulu bahwa semua yang direkomendasikan teman-teman di Bawaslu kota bisa terinput,” tambah Hamiruddin. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani/Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini