ZONASULTRA.COM,KENDARI– Calon Walikota Kendari Periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (ADP) belum menyerahkan surat pengunduran dirinya di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diungkapkan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Sultra Robert Piter Raru, Senin (19/9/2016). Menurut Robert, hingga hari ini belum ada surat pengunduran diri dari ADP sebagai anggota DPRD sebagai salah satu syarat yang dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kendari.
Menurutnya, seharusnya ADP lebih awal mengusulkan surat pengundurannya.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak ADP, dan mungkin bisa saja besok,” ungkap Robert Piter Raru.
Dijelaskannya, proses awalnya setiap anggota DPRD yang akan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan menyerahkan surat pengunduran dirinya di sekretariat. Selanjutnya akan dibuatkan surat tanda terima oleh Sekretariat DPRD yang kemudian diajukan ke pihak partai.
Sesuai aturan, setiap anggota DPRD mewakili partai bukan perorangan, sehingga harus ada surat resmi usulan pengunduran diri dan pemberhentian dari partai politik yang dimasukkan kembali di sekretariat DPRD Sultra.
Setelah itu, pihaknya akan menyurat ke gubenur. Namun jika pengusulan penguduran diri bersamaa dengan Penggantian Antar Waktu (PAW), maka akan dilakukan verifikasi calon penggantinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur yang pemberhentiannya.
“PAW dari ADP itu Sukarman, dan prosesnya sekitar kurang lebih 60 hari,” terangnya.
Oleh karena itu, saat melakukan pendaftaran di KPU, ADP harus menyertakan surat pengunduran dirinya yang disertakan dengan surat resmi tanda terima pengunduran dirinya dari Sekretariat DPRD Provinsi Sultra.
Untuk diketahui, pendaftaran calon Kepala Daerah (Kada) yang akan bertaruang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 dibuka mulai tanggal 21-23 September 2016. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Rustam