ZONASULTRA.COM,WANGUGUDU– Agen dan pangkalan penyalur gas Elpiji 3 kilogram (kg) yang berada di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dituding melanggar aturan Undang-Undang penjualan migas. Pasalnya, bahan bakar pengganti minyak tanah yang disubsidikan itu, dijual melebihi harga standar pemasaran yaitu, Rp 30 sampai Rp 35 ribu yang harusnya minimal Rp 21 ribu saja.
Sri Susantio, warga pengguna gas elpiji asal Desa Waworaha merasa kesal dengan ulah para agen dan pangkalan gas di wilayah itu yang diduga memainkan harga di atas normal dengan dalil mengalami kekosongan.
Padahal, diketahuinya tidak ada alasan untuk agen dan pangkalan yang telah memiliki nomor registrasi sebagai penyalur resmi menjajakan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penyalahgunaan elpiji 3 kg atau gas bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 2011 dan nomor 5 2011.
“Saya beli kemarin gas LPG 3 kg harganya mahal sekali, pertamina di Tinobu (SPBN) jual di pangkalan-pangkalan Rp 30 ribu, terus pangkalan juga jual sama masyarakat Rp 35 ribu apa harus bgini terus,”kesal wanita sapaan akrab Sri ini saat di konfirmasi melalui pesan masengger, Minggu (29/4/2018).
Dia menambahkan, mainan para penyalur nakal itu juga membuat harga gas elpiji di kios-kios pengecer meroket hingga menembus angka Rp 40 ribu.
Kekesalan masyarakat lain terkait tingginya harga di agen dan pangkalan juga diutarakan Asmira Celsi. Diungkapkan, kelangkaan gas yang terjadi saat ini diduga menjadi momen baik pagi para pengumpul gas untuk meraup keuntungan besar dengan cara menitip di tempat lain.
“Sekarang lagi susah gas kalau datang di pangkalan langsung di titip di tempat lain supaya harganya di naikkan. Kasian kita masyarakat harus beli mahal,”keluhnya.
Hasbin Bin yang juga salah satu masyarakat pengguna menyatakan, harga gas 3 kg di pangkalan maupun agen harus sesuai ketentuan standar prosedur yang telah ditetapkan. Jika lebih itu jadi pelanggaran.
“Yang jelas harga di pangkalan itu Rp 20.600 rupiah kalau pangkalan menjual di atas harga itu berarti pelangaran,”tegasnya.
Sebelumnya, Sekertaris Komisi B DPRD Konut, Safrin juga telah menekankan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konut untuk mencabut izin penjualan para agen dan pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg melebih harga normal. Ketentuan penyaluran gas LPG juga diatur dalam permen ESDM nomor 26 2011 pasala 33 tentang pengawasan, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg.
Namun, justru yang terjadi permainan harga gas dilapangan oleh pangakalan dan agen justru kian meraja lela dan membuat masyarakat penggunan semakin menjerit di tengah masa transisi saat ini.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari pihak Disperindag Konut. Masyarakat berharap agar pemerintah terkait agar betul-betul mengawasi penyaluran gas LPG dan melakukan penindakan tegas sebagai efek jerah, bukan hanya teguran yang sifatnya menggugurkan kewajiban saja. (B)