Ahli Balistik: Dua Selongsong Ditemukan di TKP Randi Diduga Milik Polisi Lain

Ahli Balistik: Dua Selongsong Ditemukan di TKP Randi Diduga Milik Polisi Lain
SIDANG - Sidang pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/9/2020) menghadirkan ahli balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Wiji Purnomo ST MH. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/9/2020) menghadirkan ahli balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Wiji Purnomo ST MH.

Wiji memaparkan, mereka mendapatkan 6 selongsong peluru, tiga di antaranya diperoleh dari mahasiswa pada 3 Oktober 2020. Tetapi hanya 3 selongsong dari Polda Sultra yang dilakukan uji balistik. Selanjutnya, barang bukti proyektil sebanyak tiga butir anak peluru.

Tiga proyektil tersebut ditemukan di kaki warga yang tengah tertidur di rumahnya di Jalan Supu Yusuf, dekat kampus STIE-66 Kendarim. Kemudian satu anak peluru ditemukan di depan kampus Amik Catur Sakti dan sisanya menancap di gerobak martabak. Ketiga proyektil itu diberi kode APB 1, 2 dan 3.

14 pucuk senjata menjadi barang bukti diperiksa, termasuk senjata milik Brigadir AM. Pistol milik AM sendiri berjenis HS9 dengan nomor seri A262966. Sejata sejenis HS ini sejumlah 6 pucuk. Menurut Wiji, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua anak peluru identik dari senjata yang dipegang terdakwa.

“APB3 keluar dari senjata api HS9 dengan kode A262966 (pemegangnya) milik Abdul Malik. APB1 keluar dari laras HS9 A262966 milik Abdul Malik,” tutur Wiji Purnomo di depan majelis hakim.

Pencocokan tersebut, dilakukan berdasarkan uji balistik dengan memeriksa proyektil pembanding, lalu dibaca dengan metode poisc scanner ditemukan sidik jari senjata ada pada anak peluru pembanding dengan yang yang dikeluarkan terdakwa Brigadir AM.

Ahli Balistik: Dua Selongsong Ditemukan di TKP Randi Diduga Milik Polisi Lain

Dia menjelaskan, dari tiga proyektil yang disita dari polisi tersebut, dua anak peluru mengalami deformasi atau kerusakan. Dua peluru itu yang ditemukan di depan Amik Catur Sakti dan di gerobak martabak. Satu peluru ditemukan di Catur Sakti mengalami deformasi yang cukup parah.

Sementara itu, untuk pemeriksaan selongsong, Wiji menjelaskan tiga selongsong yang ditemukan di selokan samping pagar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra. Ketiganya diberi kode SPB 1, 2 dan 3.

Hasil uji balistik menyimpulkan, ring back dari tiga selongsong berkaliber 9×19 milimeter. Satu diantaranya identik dengan senjata milik Brigadir Abdul Malik. Sementara dua selongsong lain yakni SPB 2-3, berbeda dan tidak dilontarkan dari senjata Abdul Malik termasuk 13 senjata lain.

“SPB 2 sama dengan SPB3. Tapi, dari 14 senjata api yang disita itu tidak identik dengan SBP 2 dan 3. Kemungkinan besar ada senjata yang lain (dari polisi yang belum disita),” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, selongsong tersebut bisa digunakan dari jenis senjata yang lain selain senjata jenis HS buatan Kroasia tersebut. Namun, belum ada senjata yang disita dari kepolisian. “Kemungkinan ada senjata yang lain,” katanya.

Lebih jauh Wiji menerangkan, pemeriksaan balistik ini merupakan kegiatan melihat peristiwa dari pergerakan senjata api dengan mendapat selongsong dan proyektil pembanding. Selanjutnya, anak peluru bukti dan selongsong bukti dibandingkan dengan alat poisc scanner.

“Akan terlihat sidik jari dari anak peluru pada selongsong tersebut. Pada pemeriksaan selongsong, kita akan melihat ring back maupun mag block nya, itu akan terlihat, sehingga kita bisa membandingkan apakah ini identik atau tidak,” tukasnya.

Sidang ini diikuti oleh terdakwa secara virtual langsung dari Mabes Polri. Pengacara terdakwa sendiri Nasrudin hadir langsung di PN Jaksel. Dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kendari hadir secara terpisah melalui virtual dan seorang JPU datang langsung ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga Putri saat insiden berdarah 26 September 2019 lalu. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini