ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Polemik Rawa Tinondo antara ahli waris dan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) belum juga selesai meski Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah mengeluarkan regulasi terkait ganti rugi rumpun sagu tersebut.
Dalam regulasi yang termuat dalam peraturan bupati itu, satu rumpun pohon sagu besar yang berjumlah 10 pohon ke atas diganti rugi dengan nilai Rp500 ribu. Sedangkan satu rumpun pohon sagu kecil yang berjumlah di bawah 10 pohon diganti rugi dengan harga Rp250 ribu.
Nilai ini dianggap hanya menguntungkan satu pihak saja. Sebab, nilai yang ada dalam regulasi untuk satu rumpun sagu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan ahli waris selama ini yaitu Rp1 juta per rumpun.
(Baca Juga : 80 Ribu Rumpun Sagu Koltim Dibabat, Warga Demo Perusahaan Sawit)
“Oke kita terima regulasi ini tetapi kami tidak bisa terima secara keseluruhan begitu saja, karena yang menentukan regulasi adalah pemda. Regulasi ini hanya kami jadikan sebagai patokan saja atas ganti rugi. Kami tidak akan ikut apa yang sudah ditetapkan tersebut,” kata perwakilan sekaligus pendamping para ahli waris, Djabir Teto di Tirawuta, Rabu (27/2/2019).
Djabir melanjutkan, sebelum terjadi pembayaran ganti rugi mereka akan mendesak pemerintah daerah agar mengadakan pertemuan kembali antara ahli waris, Pemda Koltim, pihak legeslatif, serta dari PT SARI itu sendiri.
“Kalau sudah dilakukan itu baru kami bisa terima. Jadi sampai sekarang permasalahan ganti rugi rumpun sagu rawa Tinondo belum final,” ujar Djabir.
Sekda Koltim Eko Santoso Budiarto Saula saat dikonfirmasi mengatakan, dalam menentukan besaran angka regulasi Pemda Koltim tidak bekerja sendiri. Jalur koordinasi sempat dilakukan ke pemerintah provinsi (pemprov), namun hasilnya nihil.
“Kita kordinasi ke pemprov ternyata tidak ada perhitungan untuk regulasi. Sehingga kami mencoba mencari alternatif lain. Alhamdulillah tahun lalu ada pembayaran ganti rugi lahan sagu yang dilalui sutet. Dan lahan sagu yang dilalui ditetapkan ganti rugi kalau rumpun besar diganti Rp500 ribu. Sedangkan rumpun sagu kecil diganti rugi Rp200 ribu. Kita ambil tengahnya Rp250 ribu untuk rumpun kecil,” terang Eko.
Ditambahkan, Pemda Koltim juga siap memediasi pihak ahli waris dengan pimpinan tertinggi PT SARI yang berada di Jakarta.
Kasus ganti rugi rumpun sagu antara ahli waris dan PT SARI berbuntut panjang. Pihak DPRD Koltim sendiri dua kali memanggil kedua belah pihak untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) terkait masalah ini.
Dalam hearing terakhir, pihak PT SARI menyatakan siap membayar ganti rugi asalkan ada regulasi dari Pemda Koltim. Sekda Eko Santoso Budiarto Saula yang hadir kala itu mewakili pemda menyatakan akan mengupayakan regulasi sudah ada dalam tempo tiga hari. Namun ternyata regulasi baru ada setelah beberapa minggu kemudian.
Dalam tuntutannya, para ahli waris meminta ganti rugi rumpun sagu dengan angka Rp1 juta per rumpun. Dan berdasarkan perhitungan ahli waris, jumlah rumpun sagu yang harus diganti rugi oleh pihak PT SARI mencapai 80 ribu rumpun. Jika diestimasi, tuntutan ganti rugi ahli waris mencapai Rp80 miliar. (b)
Kontributor : Samrul
Editor : Jumriati
Komentar:pemda ada2 sj, gtu aja ko repot…klau mau dukung rakyat, jgan terlalu ngerepotin rakyatx…