ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pasca dimutasi dari jabatannya sebagai Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortalak) Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu staf biasa, La Ode Adili terus-menerus mengajak masyarakat setempat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Wakatobi. Dengan aksinya ini, ia terancam sanksi pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wakatobi, Rusdin menyebut posisi La Ode Adili sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak semestinya ikut berkampanye, apalagi terang-terangan mengajak orang menyatakan dukungan atau memilih salah satu paslon.
“La Ode Adili terang-terangan mengajak (memilih). Pelanggarannya sudah jelas maka sesuai surat edaran Kemenpan dan RB tentang pelanggaran PNS dalam pemilu, kita tinggal menunggu putusan hasil rapat Panwas lalu kita lampirkan untuk proses pemecatan,” terang Rusdin. (Baca Juga : sejumlah PNS di Wakatobi terancam dipecat)
Terkait aksi PNS yang mengajak masyarakat memilih salah satu paslon, BKD Wakatobi telah mengantongi sederat nama, hanya saja BKD masih menunggu semua laporan baru akan diajukan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk pembuktian pelanggarannya kemudian akan diambil tindakan tegas.
“Laporan PNS ini sudah berjalan, nantinya jika yang lain ikut terbukti sesuai putusan hasil temuan Panwas kemudian kita akan lihat pelanggarannya. Yang jelas sanksinya berbeda-beda, ada sanksi disiplin biasa dengan penurunan pangkat, teguran hingga pemecatan,” jelasnya.
Untuk La Ode Adili sendiri, diketahui sedikitnya telah ada 5 lagu ajakan memilih saolah satu paslon hingga melakukan penghinaan kepada Bupati Wakatobi, Hugua, dengan menyebut pengandaian di dalam lagunya seekor hewan ”La Karambau”.