ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk melindungi nelayan dari kecelakaan kerja, baik saat menangkap ikan di lautan, maupun saat beraktivitas di darat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat program asuransi nelayan.
Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berdialog dengan para nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2017).
Berita Terkait : Kunjungi PPI Kendari, Menteri Susi Disambut Meriah Ratusan Nelayan
“Kapal nelayan di bawah 10 gross ton (GT) milik sendiri, itu mohon daftar asuransi. Kalau meninggal di laut keluarganya dapat santunan Rp. 200 juta, kalau meninggal di darat, atau sakit dapat santunan Rp. 160 juta, kalau cacat tetap karena kecelakaan dapat Rp. 100 juta, kalau sakit ada Rp. 20 juta biaya pengobatan,” katanya.
Menteri Susi juga mengatakan, jika ada anak-anak kalau sudah besar susah mencari kerja tinggal jadi nelayan saja. Sebab hidupnya dijamin oleh pemerintah jika ada kecelakaan atau meninggal.
“Ayo daftar asuransi. Bapak tidak bayar satu perak pun yang bayar pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemilik kapal, agar anak buah kapal (ABK)nya diasuransikan. “Saya minta syahbandar dan PPS-nya kalau ada pemilik kapal yang tidak mengasuransikan ABK-nya, kapal tidak boleh berangkat melaut,” jelasnya.
Berita Terkait : Menteri Susi Bagikan Nomor HP ke Nelayan Kota Kendari
Susi melanjutkan, pihaknya telah meminta semua kepala dinas (Kadis) kelautan dan perikanan di daerah supaya mulai mendata semua nelayan yang terdaftar untuk masuk sebagai peserta asuransi nelayan.
“Ingat nelayan yang bisa diasuransikan itu usia 17 sampai 65 tahun. Kadis yang akan daftarkan. Yang bukan nelayan tidak boleh ikut, pengusaha garam juga tidak dapat yah. Nanti diverifikasi. Jadi pas daftar nggak boleh bohong,” jelas pemilik maskapai Susi Air ini. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati