AJI Kendari dan IJTI Sultra Tuntut Pembatalan UU Omnibus Law

Foto: Demo Menolak UU Omnibus Law di Kendari
UNJUK RASA - Ketua Aliansi Independen (AJI) Kendari, Zainal S Ishak saat berorasi dalam aksi unjuk rasa pembatalan Undang-undang (UU) Omnibus Law di Kendari, Kamis (10/8/2020). AJI Kendari bersama-sama mahasiswa, turut mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Omnibus Law yang dinilai sebagai produk kebijakan paling menjijikan sepanjang sejarah Indonesia. (Foto: Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut pemerintah untuk membatalkan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Tuntutan itu disampaikan langsung Ketua AJI Kendari, Zainal S Ishak saat melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa di Kendari, Kamis (8/10/2020), bersama dengan ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Zainal menuturkan, selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang.

Pemerintah merevisi cukup banyak pasal UU Ketenagakerjaan, yang terlihat cenderung memberikan kemudahan kepada pengusaha.
Tapi hal itu justru merugikan para pekerja.

Kendati UU baru ini melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi, namun berimplikasi membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.

“UU omnibus law merupakan produk kebijakan paling buruk, busuk dan kotor sepanjang sejarah Indonesia. Olehnya kita mendesak agar pemerintah segera membatalkan UU tersebut,” tegas Zainal.

Hasil revisi pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan juga dinilai justru mengurangi kesejahteraan dan melemahkan posisi buruh dalam relasi ketenagakerjaan.

Hal itu ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Menurut Zainal, omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan.

“Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi,” tutupnya.

AJI Kendari pun mengecam, atas pengesahan UU omnibus law yang dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini