AJI Kendari Kecam Intimidasi Pegawai Kejari pada 5 Jurnalis

AJI Kendari Kecam Intimidasi Pegawai Kejari pada 5 Jurnalis
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada 5 Jurnalis yang hendak melakukan peliputan.

Tindakan tersebut dilakukan oleh pegawai Kejari pada Edo, jurnalis Edisi Indonesia.com, Muamar jurnalis HarianPublik, Naufal Fajrin jurnalis Tribunnews Sultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari saat hendak melakukan peliputan kejadian kaburnya tahanan Kejari Kendari pada Selasa, (30/5/2023) sekitar pukul 16.05 WITA.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menjelaskan bahwa kelima jurnalis tersebut mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan hp dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video.

BACA JUGA :  Ratusan Ubur-ubur Muncul di Permukaan Teluk Kendari

Bahkan handphone milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di hp tersebut.

Kasman menjelaskan bahwa pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Akan hal tersebut, AJI Kendari mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejari Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput.

BACA JUGA :  Daftar Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam Tiga Tahun Terakhir

AJI Kendari juga meminta Kejari Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Pasalanya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut AJI Kendari, tindakan pegawai Kejari Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.

Untuk itu, pihak AJI mendesak Kajari Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis itu.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers),” tegas Kasman. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini