ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kekerasan terhadap pewarta kembali terjadi. Kali ini menimpa dua orang jurnalis di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Kamis (29/3/2018) sorw. Dua jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan adalah Abdul Karim Angkotosan dan Sam Hatuina.
Kekerasan yang menimpa dua jurnalis itu dilakukan oleh petahana gubernur Maluku Said Assegaff dan sejumlah tim suksesnya pada sore hari di sebuah warung kopi di Kota Ambon. Bermula saat Sam yang merupakan jurnalis dari Rakyat Maluku mendapati sang calon petahana tengah bersama sejumlah pejabat daerah setempat. Ia pun segera mengeluarkan kamera dan mengabadikan momen tersebut.
Tak disangka beberapa tim sukses Said Assegaff mendekatinya dan mendesak Sam agar segera menghapus gambar rekamannya. Said Assegaf termasuk yang meminta sang jurnalis menghapus hasil rekamannya. Keributan pun terjadi. Karim yang terlebih dahulu ada di lokasi bermaksud membela Sam yang kondisinya mulai terdesak. Namun Karim justru diserang seorang lainnya. Pelaku melayangkan tamparan ke wajah Karim sebanyak dua kali.
Abdul Karim adalah ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon. Aksi kekerasan itu tidak hanya menyakiti fisik dan psikis para korban tetapi juga telah melukai insan pers.
Kasus ini, telah dilaporkan oleh Ketua AJI Ambon ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku di hari yang sama.
Aksi kekerasan yang dipertontonkan di muka umum itu telah memicu protes dan solidaritas untuk para korban. Protes keras datang dari Aliansi Jurnalis Independen di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya dari AJI Kota Kendari. Ketua AJI Kota Kendari, Zainal A. Ishaq mengecam peristiwa tersebut.
“Aksi kekerasan itu jelas telah melanggar konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili”, jelas Zainal A. Ishaq.
Zainal mengingatkan kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada Undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Kendari, La Ode Pandi Sartiman, juga mengingatkan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.
“Selain Undang-Undang Pers, pelaku kekerasan juga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman pidananya, paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, kutip Pandi.
AJI Kendari mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis di Kota Ambon. AJI Kendari mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum . AJI Kendari juga menyerukan agar Semua pihak untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang pers.
” Demi tegaknya keadilan di tanah Maluku, maka tak ada alasan pembenaran bagi para pelaku” tegas Pandi. (A)