AJI Kendari Kecam Tindakan Manajemen Bank Sultra Halangi Kerja Jurnalis

23
AJI Kendari Kecam Tindakan Manajemen Bank Sultra Halangi Kerja Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan yang dilakukan oleh manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan yang dilakukan oleh manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis untuk memperoleh informasi buat publik beberapa waktu lalu.

Bentuk penghalang-halangan kerja jurnalis tersebut dilakukan dengan memberikan sebuah formulir sebagai syarat peliputan terhadap wartawan iNews TV (MNC Media), Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023) saat ingin mengonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi hasil temuan BPK Sultra.

Setelah Mukhtaruddin menyetorkan sejumlah syarat dan profiling tersebut, Bank Sultra menyatakan bahwa syarat yang disetorkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi seperti kartu pers, KTP hingga KTA Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Tetapi saya dianggap tidak layak untuk melakukan klarifikasi sehingga bank Sultra menolak untuk diwawancarai,” ungkap Mukhtaruddin.

Menanggapi hal tersebut, AJI Kendari mengecam tindakan manajemen Bank Sultra terhadap jurnalis yang ingin mengonfirmasi temuan tindak pidana korupsi di bank plat merah itu.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Ketua AJI Kendari, Rosniwanty Fikri mengatakan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Pasalnya, Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat,” ungkap Rosniwanty.

Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh manajemen Bank Sultra tersebut sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1).

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Untuk itu, AJI Kendari mendesak Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk bersikap dengan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Bank Sultra. AJI kendari juga mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi karena telah melanggar UU.

AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Humas Bank Sultra Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp, Selasa (7/11/2023). (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini