AJP ke Gubernur: Transaksi Pemilik Izin Usaha Tambang Baiknya Lewat Bank Sultra

59
AJP ke Gubernur: Transaksi Pemilik Izin Usaha Tambang Baiknya Lewat Bank Sultra
Aksan Jaya Putra (AJP)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mendorong pemerintah provinsi Sultra agar pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel bertransaksi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.

AJP mengatakan, Gubernur Sultra Ali Mazi bisa mengintervensi hal itu dengan membuat regulasi atau satu aturan yang mewajibkan semua transaksi pemilik IUP harus melalui Bank Sultra.

Kata dia, pentingnya regulasi ini, demi memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang mengolah kekayaan sumberdaya daya alam (SDA) khususnya nikel.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” katanya melalui rilis persnya, pada Rabu (3/8/2022).

Selain itu, keinginan ini bisa terwujud apabila Pemprov Sultra jelih melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menambahkan, bahwa regulasi transaksi pemilik IUP terhadap Bank Sultra ini bisa menjadi salah satu target besar buat pemerintah di bawah kendali Ali Mazi.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Semua pihak bakal mendukung segala kebijakan dari pemerintah asalkan asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat tentunya.

Apalagi saat ini terdapat ratusan IUP yang tersebar di beberapa kabupaten dan itu kata Politisi Golkar itu merupakan peluang besar mendapatkan pendapatan tambahan dari Bank Sultra. (C)


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini