AJP Sosialisai Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

65
AJP Sosialisai Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) pada masyarakat tentang bantuan hukum warga miskin. (Sutarman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi warga miskin.

AJP menjelaskan bahwa perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.

Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu, bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.

Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.

Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara. Dan itu ada anggarannya.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

“Sosper kali ini memang kita disajikan berbagai perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen. Pasalnya setiap pemberitaan, masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum,” kata AJP melalui rilisny, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, ada beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

AJP menjelaskan Perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.

Disisi lain, anggaran yang disipakan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya kedepan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan,” katanya.

AJP mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota untuk segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.

Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam kegiatan itu, Andre Dermawan menyebutkan ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra. Ketiganya adalah, LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Mereka yang bermitra, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini