ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Cipta diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (17/1/2020). Cipta diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra.
Sejak pagi, Cipta sudah mendatangi gedung Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Hal itu terlihat dalam daftar kunjungan tamu di bagian piket. Cipta adalah pengunjung pertama yang datang dan mengisi buku besar itu. Tercatat, kahadirannya bertemu jaksa penyidik di bagain seksi pidana khusus (Pidsus).
Baca Juga : Plt Kadis Kominfo Sultra Dipanggil Kejaksaan
Namun, awak media yang hendak meliput pemeriksaan tersebut tidak diperbolehkan mengambil gambar tanpa seizin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Awak ZonaSultra pun menunggu hingga Cipta keluar dari gedung Pidsus. Namun, hingga siang hari, pukul 12.00 Wita, Cipta tak kunjung terlihat. Menurut informasi, ajudan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh itu bakal diperiksa hingga sore hari.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan membenarkan perihal pemeriksaan itu. Herman bilang, sebelumnya Cipta memang sudah dilayangkan surat pemanggilan oleh penyelidik.
“Itu dalam rangka penyelidikan, mencari keterangan-keterangan yang berada di seputaran pihak yang berkaitan dengan hal tersebut (dugaan korupsi perjalanan dinas),” terang Herman Darmawan saat dihubungi awak ZonaSultra via telepon, Jumat (17/1/2020).
Herman tidak secara detail menyebutkan peran dari Cipta ini, termasuk dia belum mengiyakan bahwa ajudan tersebut disebut-sebut dalam pemeriksaan beberapa saksi yang sudah diperiksa. Herman berdalih, hal itu bagian dalam materi penyelidikan yang belum bisa diungkap ke publik.
“Itu masalahnya bagian dari materi pemeriksaan. Cuma dalam hal ini penyelidik masih mencari untuk membuat terangnya perkara yang dibutuhkan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket),” pungkasnya.
Hingga saat ini, sudah lima orang yang dimintai keterangan termasuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra Syaifullah yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Baca Juga : Soal Dugaan Pungli, Empat Pegawai Diskominfo Sultra Dipanggil Kejaksaan
Jaksa belum menetapkan tersangka dan menaikkan status hukum ke penyidikan dalam kasus ini. Jaksa juga belum pernah mengungkapkan barang bukti apa yang sudah disita dalam penyelidikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran perjalanan dinas, bimbingan teknis dan rapat koordinasi di Diskominfo Sultra untuk APBD Perubahan 2019 sebanyak Rp1,240 miliar. (*)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma