Ajukan Banding, Vonis Nur Alam Bertambah Tiga Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Harapan keringanan vonis pupus sudah saat Hakim Pengadilan tinggi menambah hukuman tiga tahun penjara dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa NUR ALAM dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan pada Selasa (17/7/2018).

Hakim juga memberikan pidana kepada Nur Alam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,78 miliar, dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Premier Estate Kav. I No.9, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan.

(Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

Apabila Nur Alam tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Putusan ini lebih berat dari vonis sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp.1 miliar subaider 6 bulan maupun pidana tambahannya yakni harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 1 tahun.

Nur Alam terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupaten Buton dan Bombana. (B)

Putusan PT JAKARTA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI Tahun 2017
NUR ALAM. Klik Disini


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini