Menurut sekda, perampingan tenaga penunjang tersebut telah sesuai dengan amanah undang-undang aparatur sipil daerah, dimana di dalamnya menyebutkan tenaga honorer untuk tahun 2015, penyebutan nama pe
Menurut sekda, perampingan tenaga penunjang tersebut telah sesuai dengan amanah undang-undang aparatur sipil daerah, dimana di dalamnya menyebutkan tenaga honorer untuk tahun 2015, penyebutan nama pegawai daerah tidak lagi memakai istilah penunjang, akan tetapi lebih menonjol penyebutannya dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Pegawai itu nantinya akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai PNS yang direkrut sebagaimana mestinya dan pegawai P3K. Tetapi pemaknaan keduanya prinsipnya sama saja. Keduanya sama-sama pengabdian kepada negara dan bangsa, jelasnya.
Meskipun tidak disebutkan seberapa banyak tenaga penunjang yang akan dikurangi, namun sekda memastikan seluruh tenaga penunjang diluar tenaga teknis kebersihan, pemadam kebakaran serta honorer tenaga teknis dengan keahlian tertentu, akan ditiadakan.
Hanya saja perampingan yang lebih disebutnya sebagai alasan rasionalisasi itu, akan disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan daerah pada setiap unit kerja. Terus terang saja setelah menelaah tenaga honorer antara perekrutan sama beban kerjanya tidak seimbang, sehingga produktifitas kerjanya tidak terukur, ujarnya.
Terkait pertimbangan honorer yang akan dirampingkan tersebut yang telah mengabdi sejak tahun 2007 dan 2009 yang belum terkafer pada data honorer K2, sekda yakin analisis DPA yang sudah dikeluarkan dinas PPAKD telah sesuai dengan pertimbangan.
“Beban pada dasarnya harus tercermin pada kerja harian. Jadi kemampuan serta kehadiran itu menjadi pertimbangan, walaupun dia sudah K2 tapi malas maka otomatis dia pun harus dimundurkan karena DPA itu diukur tiap dinas berapa yang akan diporsikan, terangnya.
Sementara itu, secara teknis sekretaris BKD Hj.Nisa menjelaskan bahwa sesuai surat yang telah dimandatkan ke setiap dinas yang ada, semua nama honorer baik K2 maupun honorer yang belum terkafer datanya di data base K2 tersebut baik masih aktif ataupun tidak, semuanya diminta sebagai dasar pertimbangan perampingan dengan menyertakan SK tahun terakhir. (Ilu)