Akibat di-PHK, Tenaga Kerja di RS Bahteramas Mengadu ke DPRD

169
Akibat di-PHK, Tenaga Kerja di RS Bahteramas Mengadu ke DPRD
Sebanyak 15 tenaga kerja di Rumah Sakit Batramas provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari, lantaran kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak terhormat oleh PT. Berkah Mutiara Indah (BMI) di Ruangan Rapat Komisi 1 DPRD Kendari, pada Senin (20/6/2022)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Sebanyak 15 tenaga kerja di Rumah Sakit Bahteramas, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Berkah Mutiara Indah (BMI) di Ruangan Rapat Komisi I DPRD Kendari, pada Senin (20/6/2022)

Sejumlah tenaga kerja ingin mencari solusi setelah diberhentikan dari perusahaan pada 2 Januari 2020. Total yang di-PHK sebanyak 30 orang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Laode Lawama mengatakan, PT BMI dan pihak rumah sakit pada pertemuan pertama belum bisa memberikan solusi, sehingga pada pertemuan kedua diharapkan ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Kepada pihak perindustrian tenaga kerja untuk menindaklanjuti kesiapan tentang pihak perusahaan untuk hadir dalam menyelesaikan permasalahan PHK,” kata Laode Lawama saat diwawancara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendari Muhammad Ali Aksa mengungkapkan, bahwa permasalahan ini terjadi karena pihak perusahaan dan rumah sakit tidak terjalin komunikasi yang baik perihal masalah itu.

Ia menyebutkan pada 2019 hingga 2020 harusnya sudah ada kontrak kerja dari perusahaan, tapi hingga Januari 2020 belum direalisasikan. Sementara pelayanan di rumah sakit sudah berjalan.

“Begitu mereka adakan kontrak pada 2020 ternyata ada pegurangan karyawan yang tadinya 170 dikurangi sebanyak 30 karyawan,” katanya.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihak rumah sakit sudah membayarkan tapi pihak perusahaan tidak melakukan hal demikian.

Salah satu karyawan yang di-PHK Husna menyampaikan, ia diberhentikan pada 2 Januari 2020, tidak ada surat menyatakan di-PHK.

Kemudian gaji bulan Januari 2020 tidak dbayar termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui ketentuan tentang PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan. (b)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini