ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk mengakomodir warga Kendari dalam pemilihan walikota Kendari (Pilwali) 2017, dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat telah menerbitkan 2.843 surat keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan, suket tersebut dikeluarkan per tanggal 7 November sampai 16 Desember 2016. Suket e-KTP itu akan digunakan warga sebagai pengganti e-KTP pada hari pemilihan, sebab saat ini blanko e-KTP sedang kosong.
Saat ini KPU Kendari meminta Disdukcapil agar memilah suket yang keluar sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 6 Desember 2016 dan sesudah penetapan. Hal itu agar dapat diidentifikasi yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak.
“Yang memiliki Suket e-KTP sebelum 6 Desember bisa saja terdaftar di DPT. Tapi suket yang keluar setelah 6 Desember maka pasti tidak terdaftar dalam DPT,” kata Teo sapaan akrab Hayani di Sekretariat KPU Kendari, Selasa (20/12/2016).
Bagi yang memiliki Suket namun tak terdaftar di DPT maka dapat memilih dengan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Suket yang dimaksud adalah keterangan sudah merekam data e-KTP, pindah alamat, dan benar-benar sudah menjadi warga Kendari. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati