Aktifitas PT Adhi Kartiko Pratama Diduga Ilegal

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu lagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke kepolisian. PT Adhi Kartiko Pratama yang terletak di Kecamatan Asera, Konawe Utara (Konut) diduga melakukan aktifitas pertambangan ilegal .

Laporan dugaan oeprasi pertambangan ilegal itu dibawa oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra),. Mereka mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Selasa tadi.

Alfin Pola, perwakilan mahasiswa yang melaporkan aktifitas pertambangan ilegal menjelaskan, sesuai penetapan PTUN Kendari nomor 12/G/2018/PTUN Kendari tanggal 6 Juni 2018, PT Adhi Kartiko Pratama tidak lagi mempunyai hak melakukan operasi produksi di kawasan Kecamatan Asera.

“Akan tetapi perusahaan ini sama sekali tidak mengindahkan adanya penetapan tersebut, perusahaan ini tetap melakukan aktifitas pertambangan. Ini jelas perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Alfin pun menduga, jika pertambangan ilegal yang dilakukan PT Adhi Kartiko Pratama melanggar undang-undang dan peraturan pertambangan, diantaranya Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangandan batubara.

PT Adhi Kartiko Pratama juga diduga, tidak mematuhi undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, surat edaran mahkamah agung nomor 2 tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara jo surat Menpan nomor B.471/1/1991 tanggal 29 Mei 1991 tentang pelaksanaan putusan tata usaha negara.

BACA JUGA :  Bohongi Petani, Dewan Desak Bupati Konut Menutup Aktifitas Dua Perusahaan Sawit

Atas dasar tersebut, puluhan mahasiswa ini mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan PT Adhi Kartiko Pratama. Juga meminta kepada Kapolda Sultra untuk menghentikan proses operasi produksi PT Adhi Kartiko Pratama.

“Memproses hukum direktur PT Adhi Kartiko Pratama, yang telah melakukan pengelolaan pertambangan tanpa hak atau ilegal. Karena dokumen IUP operasi produksi tidak dapat lagi dijadikan sebagai rujukan untuk tetap melakukan pertambangan, sesuai dengan penetapan PTUN Kendari,” jelasnya.

Usai menyambangi Polda Sultra, massa melanjutkan laporanya ke kantor ESDM Sultra. Disana mereka meminta kepada Kepala Dinas ESDM Sultra untuk menghentikan aktifitas PT Adhi Kartiko Pratama.

“Meminta kepada Kadis ESDM Sultra, dalam tugas dan tanggugjawabnya di bidang pengawasan pertambangan segera menghentikan aktifitas PT Adhi Kartiko Pratama,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tega, Seorang Pria di Konut Perkosa Adik Ipar Sendiri

Sementara itu, Kabid Mineral Batubara Dinas ESDM Sultra Muhamad Hasbullah Idris mengungkapkan, jika sebelumnya pihaknya juga telah menerima surat permintaan untuk menunda IUP PT Adhi Kartiko Pratama dengan lampirkan penetapan pengadilan.

“Melihat penetapan pengadilan itu bahwa IUP itu harus ditunda, nah setelah itu kami menindak lanjuti surat tersebut. kita klarifikasi kepihak PT Adhi Kartiko Pratama, kita minta kesana untuk klarifikasi dan setelah itu mereka melakukan klarifikasi dengan argumen hukum,” bebernya.

Pihak ESDM pun, sambungnya, akan meminta pertimbangan ke Biro Hukum Pemprov Sultra terkait masalah IUP PT Adhi Kartiko Pratama.

“Kenapa karena ini persoalan hukum, kalau persoalan teknis saya ada disini. Ini persoalan hukum makanya kita minta petunjuk hukum dari atasan kami di Biro Hukum. Nah seandainya sudah ada, mungkin kita bisa ambil langkah-langkah,” imbuhnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini