ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Aktivitas pengangkutan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih berjalan mulus. Diduga salah satunya aktivitas di kawasan Jetty PT Kasmar Tiar Raya di Desa Latowu Kecamatan Batuputih.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut Taufiq menjelaskan untuk izin lokasi terkait permohonan pengurusan izin Terminal Khusus (Tersus) saat ini yang masuk ke DPM-PTSP Kolut hanya ada satu permohonan, yakni dari PT Kurnia Mining Resource dan tidak ada dari perusahaan lain.
Olehnya itu, Taufiq menegaskan, aktivitas pengangkutan ore nikel yang saat ini tengah berjalan di wilayah Kolut semuanya ilegal. Dirinya bahkan mengaku sudah melayangkan surat ke instansi kepolisian untuk, yang meminta agar instansi tersebut, melakukan penertiban atas aktivitas ilegal itu.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan. Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha, di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/1/2021), menegaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut, akan melakukan upaya hukum terkait penambangan ilegal yang ada di Kolut.
Khusus PT Kasmar Tiar Raya, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Berdasarkan pantauan Zonasultra, di lokasi Jetty PT Kasmar Tiar Raya terlihat ada lima unit Kapal tongkang, 3 unit di antaranya tengah berlabuh, dan 2 unit tongkang lainnya, tengah melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel.
Salah satu dari 2 unit kapal tongkang tersebut diketahui menggunakan dokumen PT Lawaki Tiar Raya.
Berdasarkan keterangan salah satu pekerja yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan, salah satu perusahaan yakni PT Kasmar Tiar Raya hanya bertindak sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan para penambang di lokasi IUP PT Kasmar itu tidak menggunakan dokumen PT Kasmar, melainkan menggunakan dokumen perusahaan lain salah satunya menggunakan dokumen PT Lawaki Tiar Raya, yang lokasi IUP-nya berada di Desa Lawaki Jaya Kecamatan Tolala.
Di samping itu, fasilitas jetty (dermaga, red) milik PT Kasmar yang dimanfaatkan oleh para penambang untuk melakukan pengangkutan ore nikel juga diketahui belum memiliki izin Tersus, yang menjadi syarat utama legalnya fasilitas jetty untuk beroperasi.
“Ada beberapa perusahaan yang menggunakan dokumen perusahaan lain bukan pada tempatnya, seperti dokumen PT Lawaki Tiar Raya, yang lokasi IUP-nya berada di Desa Lawaki, tapi melakukan penambangan di Desa Latowu,” kata dia. (b)