Aktivitas Peti Kemas di Depan Kantor DPRD Kendari Langgar RTRW

PETI KEMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti aktivitas peti kemas (bongkar muat dan penampungan) di kawasan jalur hijau, Jalan Madusila, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kendari. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Kendari memastikan aktivitas peti kemas yang ada di depan kantor DPRD setempat melanggar RTRW. Lokasi itu masuk dalam ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Tata Ruang dan perumahan Kota Kendari Muhammad Saiful mengatakan, pihaknya telah mendapatkan perintah dari Wali Kota Kendari untuk segera menghentikan aktivitas peti kemas yang ada di depan kantor DPRD Kota Kendari.

Sesuai arah Wali Kota ungkap Saiful, lokasi yang digunakan oleh Peti kemas tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2005 sudah diatur tentang peruntukan sebuah wilayah.

Sesuai surat dari DPRD dan arahan dari bapak Wali Kota kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (29/3/2019).

(Baca Juga : DPRD Kendari Soroti Aktivitas Peti Kemas di Jalur Hijau)

Di tempat terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, surat dari DPRD kota Kendari sudah diterimanya. Menindak hal tersebut pihaknya telah mendisposisi untuk segera ditindak sesuai ketentuan.

Hal ini diterapkannyan, lanjutnya, karena pihaknya tidak menginginkan aktivitas di Kota Kendari ini dilakukan tidak mengikuti tata ruang kota dan peruntuhkannya.

“Kita akan laksanakan sesuai dengan ketentuan, kalau dalam aturan mengatakan tidak boleh, yah tidak boleh,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Kendari menyoroti aktivitas peti kemas (bongkar muat dan penampungan) di kawasan jalur hijau, Jalan Madusila, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat perihal aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil rapat yang digelar Rabu (6/3/2019) sore ditemukan fakta bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Kendari.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan itu juga melanggar peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Kendari.

“Kawasan yang digunakan saat ini itu kawasan diperuntukkan jalur hijau, mau tidak mau tak boleh ada aktivitas peti kemas. Rapat hari ini juga pihak perusahaan tidak hadir dan kami meminta pemerintah untuk memverifikasi perusahaan tersebut 3 x 24 jam,” kata Sukarni.

Olehnya itu permasalahan itu akan terus menjadi agenda pembahasan di rapat. Selanjutnya bersama anggota dewan yang lain. Pasalnya, aktivitas peti kemas yang berada di depan Kantor DPRD Kota Kendari sudah berjalan sekitar 3 hingga 4 bulan.

Meskipun nantinya pihak perusahaan berinisiatif untuk mengajukan surat izin usaha di Pemerintah Kota Kendari, hal itu tidak dimungkinkan karena wilayah aktivitasnya merupakan kawasan jalur hijau dan nantinya akan berdampak terhadap ekosistem mangrove di sekitarnya.(b)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini