Aktivitas PT SJM di Konut Diduga Rambah Kawasan Hutan

300
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – PT Sultra Jembatan Mas (SJM), salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merambah kawasan hutan. Dugaan tersebut dilontarkan Ketua Lingkar Mahasiswa Tambang (Limata) Konut Ihwan.

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

Menurut Ihwan, dalam melakukan aktivitas pertambangan, PT SJM diduga telah keluar dari konsesi izin usaha pertambangannya (IUP) sesuai surat direktur pengukuhan, penatagunaan dan tenurial kawasan hutan nomor S.63/KUH5/2014 tanggal 24 Januari 2014 perihal klarifikasi batasan kawasan hutan.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

PT SJM dalam melakukan pembukaan jalan holing juga diduga masuk dalam kawasan hutan yang dianggap melanggar aturan. Sebab, PT SJM belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.

“Jalannya ini dengan panjang sekitar 1.443 meter kita duga masuk dalam kawasan hutan,” kata Ihwan, Jumat (1/12/2017).

Lanjut Ihwan, tak hanya persoalan kawasan hutan, pelabuhan khusus atau jetty sebagai tempat pemuatan ore nikel juga diduga belum memiliki izin dari kementerian.

“Izin jettynya kita duga kuat belum ada, PT SJM ini baru sebatas kantongi rekomendasi dari dinas perhubungan,” katanya.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Untuk itu, dirinya mendesak seluruh instansi yang terkait agar segera mengambil langkah tegas melakukan pemeriksaan seluruh dokumen PT SJM. Bahkan jika terbukti, semestinya aktivitas perusahaan tersebut segera dihentikan.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut ini terjadi. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutup Ihwan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak PT SJM terkait dugaan perambahan kawasan hutan dalam proses penambangan nikel di Desa Waturambaha. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini