Alasan Sakit, Mantan Pejabat Ini Menunggak PBB Hingga 3 Tahun

Alasan Sakit, Mantan Pejabat Ini Menunggak PBB Hingga 3 Tahun
TUNGGAK PBB - Jabarullah (baju putih) salah seorang penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) beradu argumen dengan tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari, ketika tim yustisi menyambangi kediamannya di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2017). Jabarullah mengatakan, dirinya selama ini tidak membayar pajak karena sakit. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

Alasan Sakit, Mantan Pejabat Ini Menunggak PBB Hingga 3 TahunTUNGGAK PBB – Jabarullah (baju putih) salah seorang penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) beradu argumen dengan tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari, ketika tim yustisi menyambangi kediamannya di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2017). Jabarullah mengatakan, dirinya selama ini tidak membayar pajak karena sakit. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari, kini mulai aktif mendatangi kediaman penunggak PBB.

Seperti hari ini, Selasa (12/12/2017), tim yustisi menyambangi kediaman dan usaha para penunggak pajak di Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Kadia. Salah satunya, tim yustisi menyambangi kediaman Jabarullah di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Mandonga, sempat terjadi perdebatan yang cukup lama.

Jabarullah, salah seorang penunggak PBB selama tiga tahun mengaku, dirinya belum membayar pajak karena alasan sakit.

“Saya ini orang yang tidak pernah menunggak pajak. Saya ini mantan pejabat, lima kali saya jadi pejabat esolon II. Saya belum bayar pajak karena selama ini lagi sakit,” ungkapnya.

Dihadapan para tim yustisi, Jabarullah menjelaskan telah mengalami patah tulang dan tidak ada yang merawat di rumah. Sebab, istrinya pergi meninggalkannya dan anaknya bekerja di luar daerah.

“Ini patah tangan saya. Makanya kalau cuman bayar segitu, saya tidak goyang dari sini, tinggal telepon uang saya langsung datang. Tapi saya ini kondisi sakit. Kalau ada dari kalian yang merawat saya tidak jadi masalah,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, bahwa tanah yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sebagai objek pajak selama ini telah berubah karena sebagian tanah itu telah dijual kepada orang lain.

Mendengar hal itu, Ketua Tim Yustisi Nahwa Umar, langsung memotong pembicaraan Jabarullah dengan mengatakan, jika tanah sudah dijual mengapa tidak laporkan di BP2RD.

“Tadi bapak bicara sakit. Kita ini pak sudah sering mendatangi bapak. Masa selama tiga tahun ini sakit. Itu kan tidak masuk akal. Kalau bapak taat pajak, kenapa harus menunggak tiga tahun,” kata Nahwa.

Kurang lebih 30 menit beradu argumen dengan tim yustisi, Jabarullah akhirnya mengalah dan berjanji akan melunasi tunggakan PBB-nya. Tapi dengan syarat pihak BP2RD kembali mengukur tanah miliknya yang menjadi obyek pajak.

Perihal hal tersebut, Nahwa Umar mengungkapkan, jika ada tanah bapak yang telah di jual, perlihatkan bukti penjualannya dan silahkan mendatangi kantor BP2RD supaya dicatat kembali berapa tunggakan PBB yang harus dibayarkan.

Setelah melalui pembicaraan yang panjang di kediaman Jabarullah, tim yustisi langsung memasang baliho himbauan untuk melunasi PBB sesuai dengan intruksi Wali Kota Kendari Nomor 07 Tahun 2017 oleh tim yustisi.

Nahwa mengingatkan kepada Jabarullah agar tidak menurunkan atau membuka baliho tersebut sebelum melunasi tunggakan PBB-nya. Jika itu ditemukan maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari tunggakan PBB-nya. (A)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini