ZONASULTRA.COM, KENDARI– Meski sudah menerima formulir pengisian daftar Laporan Kekayaan Pejabat Negera (LKPN) dari pihak sekretariat DPRD Kota Kendari, tetapi belum ada satu orang pun dari legislator ibukota Sulawesi Tenggara ini yang menyerahkannya kembali.
Adapun alasan dari sejumlah anggota DPRD Kota Kendari belum menyerahkan LKPN tersebut, lantaran mereka belum memahami bagaimana cara pengisian formulir LKPN tersebut.
Suri Zamzam, anggota DPRD Kota Kendari mengatakan, terakhir kali dia melaporkan LKPN pada saat dirinya masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Kendari periode 2009 – 2014. Saat itu lanjutnya, jumlah laporan kekayaan yang dimilikinya berjumlah Rp 1 milliar.
“Untuk periode ini saya memang telah menerima formulir LKPN dari sekretariat, tetapi pihaknya belum menyerahkannya karena cara pengisian LKPN kali ini jauh berbeda dengan yang ada saat periode 2009-2014,” jelasnya, di ruang kerjanya, Senin (21/3/2016).
Hal serupa juga diungkapkan ketua komisi II, Subhan. Menurutnya, LKPN ini memang sangat penting karena telah diatur dalam Undang-Undang. Tetapi yang saat ini menghambat pihaknya belum mengetahui bagaimana petunjuk teknis untuk pengisian LKPN tersebut.
Seandainya pihaknya sudah memahami bagaimana petunjuk teknik pelaksanaan pengisian LKPN, sudah pasti pihaknya akan segera menyerahkan LKPN tersebut ke sekretaris dewan Kota Kendari.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan, Yasin Idrus menuturkan, persoalan LKPN ini memang penting. Tetapi paling utama terlebih dahulu harus dikaji adalah bagaimana kedudukan anggota DPRD saat ini. Kedudukan yang dimaksudkannya, apakah anggota DPRD Kota Kendari sederajat pejabat eselon 2 atau sederajat dengan apa.
“Kalau saya melihat untuk persoalan LKPN ini kita terlebih dahulu harus mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek). Sehingga kita benar-benar paham bagaimana aturan main yang ada,” ujarnya.
Penulis : M Rasman saputra
Editor : Rustam