ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengucapkan terima kasih kepada para penerima vaksin perdana yang secara sukarela mau divaksin. Pemberian vaksin perdana lingkup Pemprov Sultra ini dilakukan di RSUD Bahteramas, Kamis (14/1/2021).
Ali Mazi berharap kesediaan para penerima vaksin perdana ini dapat menghilangkan keraguan dan kekhawatiran sebagian masyarakat tentang vaksin Covid-19, akibat adanya berita-berita hoaks yang menyesatkan.
Ali Mazi mengatakan, vaksinasi bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menurunkan angka kematian.
Oleh karena itu, ia meminta satgas Covid-19, dinas kesehatan, dan seluruh stakeholder baik di pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh komponen masyarakat untuk semangat berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi Covid-19.
“Pastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai yang dianjurkan dengan kualitas pelayanan yang baik,” kata Ali Mazi.
Terdapat 13 orang penerima vaksin perdana lingkup Pemprov Sultra. Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Muhammad Zamrun menjadi orang pertama yang divaksin, disusul Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sultra Basiran, dan perwakilan tenaga kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra dr. Tety Yuniarty.
Dalam sambutannya Ali Mazi mengungkapkan tanpa intervensi kesehatan yang cepat dan tepat, diperkirakan sebanyak 2,5 juta kasus Covid-19 akan memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia dengan angka kematian diperkirakan mencapai 250 ribu.
Oleh karena itu, kata Ali Mazi, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif memutus mata rantai penularan, yaitu melalui upaya vaksinasi.
“Tak lupa saya berpesan kepada kita semua, tetap patuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sosial sehari-hari. Tetap jaga diri, keluarga, dan masyarakat untuk kesehatan, keselamatan, dan kebaikan bersama,” tutupnya.
Ali Mazi sendiri tidak disuntik vaksin Covid-19 hari ini karena tidak memenuhi kriteria penerima vaksin. (b)