Ali Mazi Kembali Lantik Asrun Lio Jadi Pj Sekda Sultra

Ali Mazi Kembali Lantik Asrun Lio Jadi Pj Sekda Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi kembali melantik Asrun Lio menjadi Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra untuk kedua kalinya usai masa jabatannya sebagai Pj berakhir pada 22 Juli 2022 lalu, setelah menjabat selama tiga bulan sejak dilantik pada 22 April 2022.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi kembali melantik Asrun Lio menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra untuk kedua kalinya usai masa jabatannya sebagai Pj berakhir pada 22 Juli 2022 lalu. Asrun sebelumnya menjabat Sekda Pj selama tiga bulan sejak dilantik pada 22 April 2022.

Pelantikan digelar di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Menara Global Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022). Pelantikan kali ini sesuai dengan surat Mendagri nomor 821/4238/SJ tanggal 22 Juli 2022 perihal Persetujuan Penunjukan Pj Sekda Sultra.

Ali Mazi mengatakan bahwa penyelenggaraan pelantikan merujuk pada Perpres nomor 3 tahun 2008 tentang Pj Sekda yang antara lain mengamanatkan bahwa Pj Sekda dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur, paling lambat lima hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Pj Sekda ditetapkan.

“Saya percaya, dengan terus menjaga komitmen, profesional, dan penuh integritas, saudara Pj Sekda dapat mampu kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah dijalankan selama 3 bulan terakhir ini,” ucapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/7/2022).

Gubernur kembali menginstruksikan kepada segenap jajaran aparatur di lingkup Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan penuh dan kerja sama yang baik kepada Pj Sekda agar tugasnya sebagai pimpinan organisasi Sekretariat Daerah dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Hal tersebut karena Sekda mempunyai peran penting dan sangat strategis yang berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah, menata administrasi organisasi pemerintah daerah, membina pegawai daerah, dan membangun hubungan kerja sama yang baik dengan DPRD, Forkopimda dan institusi atau lembaga terkait lainnya.

“Dengan peran tersebut, maka Sekda sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” tutupnya. (B)

 


Kontributor : Ismu
Editor : M Taslim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini