ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta polemik tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah berlangsung lama antara PT Antam dan 11 IUP di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) segera diselesaikan.
Menurutnya, selama dua tahun kepemimpinannya banyak sengketa IUP yang terjadi. Ia pun tak ingin hal serupa terus berlangsung, dan meminta semua pihak termasuk dinas terkait segera menyelesaikan perkara tersebut.
“Kalau ini yang terus kita pikirkan, kapan bisa berjalan. Mendingan kita dudukkan bersama dan diselesaikan. Bahu-membahu kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat yang sejahtera,” kata Ali Mazi dalam Rapat Rekonsiliasi IUP se-Sultra di salah satu Hotel di Kendari, Kamis (17/9/2020)
Selain membahas mengenai masalah tumpang tindih IUP yang harus diselesaikan, rapat tersebut juga merupakan agenda rutin tiap tahun yang bertujuan mengevaluasi kewajiban pemegang IUP baik secara administrasi, teknis, dan lain-lain.
Salah satunya, kata Ali Mazi, kewajiban para pemilik IUP untuk berkantor di Sultra. Hal tersebut selalu diingatkan tiap rapat rekonsiliasi IUP se-Sultra. Ia juga mengingatkan agar para direksi dan pemegang saham IUP memiliki KTP Sultra untuk memudahkan pengurusan administrasi dan sebagainya.
“Hingga saat ini, dari total IUP yang ada di Sultra, terdapat 71 IUP yang sudah memenuhi persyaratan lengkap. Kalau ini dikelola dengan baik antara pengusaha dan pemerintah, semua potensi hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat,” ungkap Ali Mazi.
Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis menambahkan, rapat ini juga diselenggarakan untuk membahas mengenai optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Sultra. Saat ini, dari 273 IUP logam yang ada di Sultra, terdapat 71 IUP telah memenuhi syarat. Sementara
untuk nonlogam ada 29 IUP dari 101 IUP.
“Kita harap mereka bisa memberi kontribusi untuk PAD Sultra, dan kita terus mendorong agar mereka bisa memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,“ ujarnya. (b)