ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi sedang menyiapkan percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditetapkan pemerintah sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ali Mazi menjelaskan, PBG diterbitkan untuk perizinan menciptakan bangunan baru dan mengubah fungsi. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
“Pembangunan residensial tahun ini diprediksi semakin rumit dengan terurainya hambatan perizinan. Hambatan perizinan muncul akibat lambannya peralihan Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan Gedung (IMBPG),” ucap Gubernur di Kendari, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, penggunaan PBG ini juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama nomor 973/1030/SJ, No. SE-1/MK.07 /2022, No. 06/SE/M/2022, dan No. 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aturan baru tersebut, yaitu nomenklatur IMBG diubah menjadi PBG yang mengamanatkan pemda kabupaten/kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP No 16 Tahun 2021 atau 2 Agustus 2021.
Penyelenggaraan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG yang dilaksanakan oleh pemda kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selanjutnya, dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu harus ditetapkan melalui perda.
Serta untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda. Bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda, untuk sementara pemda bisa berlandaskan pada perda tentang retribusi IMB atau perda tentang retribusi perizinan tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB.
Artinya, pemda masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021.
Surat edaran terbaru ini merupakan satu hal yang ditunggu-tunggu. Hal ini karena pada awal pandemi sektor properti sempat terpikirkan, terutama properti komersial. Kemudian membantu pemerintah melalui insentif PPND DTP karena sektor properti dianggap memberikan kontribusi yang bagus terhadap perekonomian.
Pada awal 2021, insentif PPN DTP sempat membuat penjualan properti komersial mengalami kenaikan. Sejak ada kewajiban PBG Oktober 2021, pengembang tidak bisa mengandalkan IMB lagi, tapi PBG yang notabenenya belum semua daerah siap menerapkannya. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati