ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan pendemo yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan di Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sultra, Jumat (11/3/2022).
Aliansi Bersatu menuntut Dinas Kehutanan Sultra untuk membuat rekomendasi pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena diduga ada kejanggalan penerbitan IPPKH PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.
Koordinator aksi, Sahril Gunawan mengatakan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27, dan mendapati PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo.
“Kami sudah cek data minerba one map bahwa PT KMS 27 Tidak terdaftar sebagai pemegang IUP yang ada hanya PT Antam tbk,” ucapnya.
Tak hanya itu, Sahril juga membeberkan, beberapa putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27. pada status quo, itu tumpang tindih dengan PT Antam. Berdasarkan surat Nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat PT KMS 27, tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat tersebut, PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di blok Mandiodo.
Oleh karena itu, Sahril mendesak berdasarkan data dan penelusuran tersebut pihaknya meminta izin PT KMS 27 segera dicabut termasuk dengan IPPKH.
Alimudin mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi, karena kasus tersebut merupakam kewenangan pusat KLHK RI. Kasus tersebut sudah dalam proses pusat untuk dikaji.
Secara terpisah, Elmanan mewakili Gakkum Sultra juga mengatakan akan memproses aduan ini hingga ke KLHK karena kata dia, di sana ada bidang yang sesuai tupoksinya terkait rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma