Aliansi Masyarakat Koltim Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Ishak Ismail

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Aliansi masyarakat Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Rizky Ilham, Ishak Ismail dalam proyek pembangunan kantor bupati Koltim tahap I dan gedung DPRD Koltim tahap I, yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Juru bicara (Jubir) Aliansi Masyarakat Koltim Erikman menjelaskan, pada pembangunan kantor bupati Koltim tahap I terdapat banyak masalah, sehingga Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang kala itu baru saja dilantik terpaksa menghentikan proyek tersebut dan melimpahkan kepada perusahaan rekanan lain.

“Begitu juga proyek pembanguan kantor DPRD Koltim tahap I. Saat itu Bupati Koltim sangat marah karena pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan RAB,” kata Erikman di Koltim, Selasa (29/8/2017).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem Koltim ini mengaku sudah memegang bukti-bukti kuat terkait dugaan tersebut. Rencananya dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai bukti tambahan.

“Kami sudah laporkan kasus ini di kejaksaan, kami tinggal menyerahkan bukti tambahan lainnya untuk segera diusut. Kami berharap agar pihak kejaksaan secepatnya mengusut kasus ini karena sangat merugikan keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Proyek pembangunan kantor bupati dan gedung DPRD Koltim dimulai pada zaman Pj Bupati Koltim Anwar Sanusi. Setelah resmi dilantik, Bupati Koltim Tony Herbiansyah terpaksa menghentikan proyek tersebut karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Sementara itu, Direktur Utama PT Rizky Ilham, Ishak Ismail membantah tudingan Aliansi Masyarakat Koltim terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunam kantor Bupati Koltim tahap I dan gedung DPRD Koltim tahap I.

Ishak menegaskan tidak ada korupsi dirinya dalam dua proyek tersebut. Kalaupun ada tudingan sampai ada demo dan desakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka maka dianggap wajar-wajar saja di era demokrasi sekarang ini karena memang tidak ada pelanggaran yang dibuat perusahaan Ishak di Koltim.(B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini