Amankan Aset Tanah di Sultra, PLN Kerjasama KPK dan Kementerian ATR/ BPN

69
Amankan Aset Tanah di Sultra, PLN Kerjasama KPK dan Kementerian ATR/ BPN
KETERANGAN PERS - Pimpinan KPK Alexander Marwata, Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, dan Sekretaris Menteri BUMN Susyanto saat keterangan pers usai Rakor penyerahan aset PLN di Kendari. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PLN bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mengejar dan mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Maluku Utara (Malut). Sebanyak 1.419 sertifikat tanah berhasil diterbitkan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.

Di Sultra, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 1.194 sertifikat dari 2.754 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra kepada Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Sekretaris Kementrian BUMN Susyanto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Sultra yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11/2020).

Pimpinan KPK Alexander Marwata, mengungkapkan kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah patut diapresiasi. Menurut dia, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan berkolaborasi, sebagai upaya meningkatkan capaian penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” kata Alexander di Kendari.

Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara.
” Termasuk aset pemda Sultra jika tidak diurus cepat, dan Pemda bersengketa dengan warga sering kalah. Ini juga terjadi di Jakarta, salah satu kantor pemerintah DKI diklaim pihak lain dan masih bersengketa sampai sekarang,” terangnya.

Selain itu, tambah Alaxendar, dengan adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset dan dugaan korupsi.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN,” terang Darmawan.

Menurutnya, dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di 8 (delapan) provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi, PLN telah memperoleh 9.517 sertifikat tanah termasuk 1.194 sertifikat baru yang diterima di Provinsi Sulawesi Tenggara. Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, tanah PLN yang bersertifikat di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 2019 hanya sebesar 20 persen, dan saat ini sukses ditingkatkan menjadi 80 persen.

Total nilai aset melalui penyerahan sertifikat ini adalah senilai Rp64 miliar dengan luas mencapai 305.621 meter persegi.

“Insya Allah, rapat koordinasi seperti ini akan terus digulirkan hingga mencapai seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Dengan total aset lebih kurang 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut, justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai,” tambah Darmawan.

Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN, dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.

“Yang lebih mengharukan, koordinasi dan pekerjaan penyelesaian sertifikat tanah aset negara tersebut, tidak berhenti di tengah pandemi Covid-19. Justru rapat koordinasi menjadi makin intensif melalui video conference,” tambah Darmawan.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Selamatkan Aset, Gubernur Sultra Bentuk Tim Terpadu

Amankan Aset Tanah di Sultra, PLN Kerjasama KPK dan Kementerian ATR/ BPN

Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan, permasalahan aset yang terjadi di daerah Sultra banyak yang tidak sesuai dengan perundangan.

“Harapannya, penyelesaian permasalahan aset dapat dipercepat. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkonstribusi dalam memaksimalkan penyelesaian permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku kepada masyarakat,” tutur Ali Mazi dalam keterangan tertulis.

Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Ali Mazi membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ia mengatakan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra.

Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Permasalahan aset-aset milik Pemprov Sultra ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Adapun permasalahan tersebut di antaranya aset yang dikuasai/digugat pihak lain, terdapat kendaraan dinas, rumah dinas, ataupun aset daerah lainnya yang dikuasai oleh pensiunan ataupun pihak ketiga. Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya, ” ungkapnya.

Saat ini, Pemprov Sultra tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1.241 bidang tanah. Sebanyak 816 bidang telah memiliki sertifikat. Sisanya, sebanyak 425 bidang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat lima aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.

“Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik pemprov yang belum bersertifikat,” ujar Ali Mazi.

Selain aset tanah, Pemprov Sultra juga memiliki aset berupa kendaraan dinas sebanyak 3.696 unit. Sebanyak 175 kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit. Saat ini, 191 unit dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif.

Penulis : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini