Amankan Dua Tersangka Narkoba, BNNP: Kami Juga Mengendus Pengguna Kalangan Pejabat

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan BNN Kabupaten Kolaka, berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni BT (40) serta AM (42), yang diamankan di dua tempat yang berbeda.

AKBP Abdul Karim Samandi

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari pihak BNN Kolaka, yang kemudian dikembangkan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sultra, Jumat (27/5/2016) sekitar pukul 16.00 wita. BNNP Sultra bersama BNN Kolaka akhirnya melakukan penggrebekan disebuah salon di kelurahan dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa.

“Di sana kami mengamankan satu orang pemilik salon dengan inisial BT yang memiliki 1 paket sabu seberat 0.68 gram. Awalnya yang harus ditangkap adalah bandar besarnya namun berhasil lolos, begitu juga dengan kurirnya yang tidak lain adalah istri sang bandar itu juga berhasil lolos. Tetapi barangnya sempat tertinggal satu dan dikuasai oleh pemilik salon BT,” katanya, Selasa (31/5/2016).

Tidak sampai disitu, atas laporan BT, lanjutnya, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari Kolaka Utara  (Kolut). Dari hasil pengembangan tersebut, Minggu (29/5/2016) sekitar pukul 00.00 wita, pihaknya pun melakukan penyergapan di rumah AM (42) yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut.

“Jadi tersangka kami tangkap di rumahnya, tengah malam pada saat sedang online menggunakan laptop. Pada saat penyergapan, tersangka AM sempat melarikan diri dengan kondisi tangan terborgol. Tapi belum sampai 100 meter, tersangka AM berhasil kami tangkap kembali,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui dulunya tersangka AM bekerja di perusahaan tambang. Namun saat perusahaan tambang tempatnya bekerja tutup, tersangka AM beralih profesi menjadi pengedar sabu.

Dari tangan tersangka AM, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 3 paket dengan berat sekitar 2.3 gram, senjata air soft gun, 1 buah badik dan 6 buah parang panjang.

“Kalau berdasarkan pengakuan tersangka AM ini, katanya bandar besarnya ini berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Untuk selanjutnya, kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh tim penyidik BNNP Sultra, sedangkan kedua tersangka saat ini telah mendekam di Rutan BNNP Sultra,” kata Karim Samandi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk di Sultra sendiri, kami telah mengendus beberapa pejabat sebagai pengguna narkoba, oleh karena itu dihimbau untuk segera hentikan dengan sendirinya sebelum dihentikan paksa oleh BNNP Sultra. Karena Komitmen kami itu stop narkoba,” ujarnya. (A)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam