ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka mengaku optimis bakal menang di Mahkamas Konstitusi (MK), karena ketentuan ambang batas dan tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Pasalnya gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Asmani Arif-Syahrul Beddu atas kemenangan pasangan Ahmad Safei-Muh Jayadin (SMS Berjaya) di Pilkada Kolaka tidak memenuhi dua unsur tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa legal standing terkait ambang batas itu melewati ambang batas yang diatur dalam pasal 158,” ungkap kuasa hukum termohon, Marwan Darmawan saat ditemui di gedung MK Jakarta pusat, Rabu (1/8/2018).
Selain itu, pasangan yang bertagline Berani ini mengajukan gugatan ke MK melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Untuk soal KTP ganda dia ada disebutkan beberapa, tapi tidak disebutkan secara rinci TPS mana, kecamatan mana sehingga kami tidak perlu menjawab,” imbuhnya.
Pihaknya juga yakin bahwa majelis hakim akan mengeluarkan putusan dismissal atas gugatan sengekta Pilkada Kolaka ini.
Ketua KPU Kolaka Nur Ali juga optimis bahwa pihaknya akan menang di MK.
“Kami optimis, yang kami lakukan sudah maksimal, kami menganggap bahwa ini asal memasukan gugatan saja,” ujar Nur Ali saat dikonfirmasi dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk persoalan surat keterangan (suket) yang digunakan masyarakat untuk memilih, Ketua KPU Kolaka ini menyatakan hal yang wajar.
“Di tingkat TPS ada suket, kan wajar memang sepanjang KTPnya belum dicetak bisa pakai suket,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pilkada Kolaka hanya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Ahmad Safei – Muhammad Jayadin yang memperoleh suara 72.987 (62.84 %) dan pasangan Asmani Arif – Syahrul Beddu 43.161 (37.16 %). (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki