Aminuddin Mane Kandari, Guru Besar UHO yang Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK

363
Aminuddin Mane Kandari, Guru Besar UHO yang Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Pengukuhan - Aminuddin Mane Kandari saat dikukuhkan sebagai Guru Besar oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun Firihu melalui rapat senat luar biasa pada 27 Desember 2018. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belum lama ini, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian beberapa kalangan menyusul adanya keputusan terkait penonaktifan terhadap 75 pegawainya. Langkah pemberhentian itu merupakan imbas dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang mengharuskan pegawai di lingkup lembaga anti rasuah tersebut beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Munculnya keputusan pemberhentian bagi puluhan pegawai KPK itu lantas ramai mendapat penolakan lantaran dinilai menyimpang dari semangat upaya pemberantasan korupsi. Kelompok yang ikut menolak keputusan tersebut yakni 75 Guru Besar dari berbagai kampus berbeda di Indonesia. Satu di antara kalangan akademisi ini, terdapat nama Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) Aminuddin Mane Kandari.

Dosen yang juga kini menjabat sebagai Dekan FHIL itu mengungkapkan alasan turut menjadi bagian dari pihak yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK, didasari keinginannya untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi. Sebab ia berpendapat, perilaku korupsi merupakan tindakan kejahatan yang dengan sengaja mengambil hak orang lain sehingga harus dilawan dan dijadikan musuh bersama.

Apalagi, Aminuddin menganggap alasan pemberhentian sebanyak 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sangat mencengangkan. Seharusnya kata dia, yang menjadi penilaian utama bagi sumber daya manusia di dalam institusi penegakan hukum adalah kemampuan dari segi integritas maupun tingkat kejujuran yang dimiliki.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN Tematik UMW Fokuskan Wilayah Pesisir dan Pertambangan

“Bagaimana mungkin hanya tes saja secara tertulis mengenai wawasan kebangsaan, itu kan tidak bisa dijadikan sebagai ukuran untuk melihat kemampuan seseorang,” ucapnya.

Aminuddin pun menuturkan kali pertama bergabung dalam kelompok Guru Besar yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK bermula dari informasi yang disampaikan melalui grub aplikasi pesan singkat pada April lalu. Mendapat informasi yang berisi tentang ajakan melawan tindakan korupsi, ia lalu menyampaikan ketertarikannya untuk ikut terlibat langsung dalam gerakan tersebut.

“Karena saya sejak dulu sudah menjiwai prinsip pemberantasan korupsi demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sehingga saya memilih turut berpartisipasi bersama Guru Besar lainnya. Jadi ini bukan soal mencari cara supaya lebih terkenal, bagi orang-orang yang sudah kenal pasti tahu saya seperti apa,” ucapnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Aminuddin sendiri memperoleh Guru Besar dalam bidang Ilmu Agroklimatologi yang merupakan cabang Ilmu Pertanian. Ia resmi menyandang gelar Profesor setelah dikukuhkan oleh Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu melalui rapat senat luar biasa pada Desember 2018 silam.

Kendati latar belakangnya bukan di bidang hukum, Aminuddin menegaskan semangat melawan korupsi mesti disuarakan semua pihak tanpa memandang segi kapasitas keilmuannya. Terlebih lagi menurutnya, seorang Guru Besar harus memiliki kemampuan untuk bicara berbagai hal termasuk masalah korupsi. Baginya, di dalam setiap cabang ilmu pengetahuan manapun selalu dibutuhkan nilai kedisiplinan, begitu pun juga berlaku dalam penegakan hukum.

“Mempelajari Ilmu pertanian itu dibutuhkan kedisiplinan. Misalnya, jika sebuah tanaman terlambat disiram atau tidak diperhatikan kondisi hidupnya seperti keadaan suhunya maka akan mati sehingga kita harus menciptakan kondisi normal. Begitu juga dalam hukum, apabila tidak dilaksanakan dengan baik, maka harus mendapat sanksi,” ungkapnya.

Aminuddin mengatakan keterlibatannya dalam mendukung pengembalian tugas bagi puluhan pegawai KPK, merupakan keputusan pribadinya dan tidak sedang mewakili lembaga manapun. Ia turut terlibat semata-mata untuk menyuarakan tuntutan agar puluhan pegawai yang diberhentikan dapat bertugas kembali di KPK. Aminuddin pun mengaku telah mendapat dukungan berbagai pihak baik dari internal kampus UHO maupun beberapa pihak lain atas langkahnya tersebut.

“Saya menyatakan selalu bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran demi kepentingan orang banyak. Saya juga berharap hal demikian dapat dilakukan oleh orang lain agar apa yang kita perjuangkan bisa terwujud,” tutupnya. (A)

 


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini