PENEYERAHAN TANGGAPAN – Amirul Tamim saat menyerahkan tanggapan Fraksi PPP kepada Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim memberikan tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Amirul Tamim sebagai juru bicara mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam kesempatan penyampaian tanggapan menegaskan empat point penting yang atas perpu yang menuai pro kontra di masyarakat ini.
“Pertama, terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa yang harus memenuhi 3 (tiga) kriteria yang dimaksudkan dalam putusan MK No.138/PUI-VII/2009 perlu diperdalam dan diperjelas lagi pengertiannya, agar tidak multi tafsir sehingga hak subjektivitas Presiden dalam menerbitkan perpu mendekati kondisi objektif dan benar-benar merupakan kebutuhan yang sangat mendesak,” kata Amirul saat memberikan tanggapan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Mendagri, Menkominfo dan perwakilan Menkumham RI di Ruang Rapat KK 3 DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Ke dua konteks Perpu Ormas, penggunaan asas hukum contrario actus juga seyogyanya beriringan dengan penggunaan asas demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan pengakuan, penghargaan, perlindungan dan penegakan HAM. Berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam urusan pendaftaran dan pengesahan ormas dalam badan hukum tidak serta merta memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk membekukan ormas secara sepihak, karena hak berserikat dan berkumpul diberikan oleh konstitusi.
“Karena itu harus diberlakukan due process of law, sebagai hak untuk perlindungan dan pembelaan diri di depan pengadilan, sehingga penegakan hukum dilakukn dengan cara tidak melanggar hukum,” lanjut Politisi PPP ini.
Ke- tiga, PPP menilai PERPPU tersebut belum secara lengkap menjelaskan lingkup Ormas, apakah nasional atau lokal. Selain itu belum jelas mengatur ruang lingkup garapan Ormas, apakah mengurusi semua persoalan kehidupan atau mengurusi hal terentu saja.
“Ke-empat, PPP menganggap materi Perpu seperti pada pasal 59 yang memperluas larangan terhadap Ormas dalam implementasinya berpotensi ditafsirkn secara sepihak dan sanksinya diberikan tanpa melalui proses pengadilan,” kata Amirul.
Meskipun fraksi PPP DPR menekankan empat poin catatan kritis terhadap Perpu Ormas, Amirul menegaskan bahwa PPP menyatakan siap untuk melakukn pembahasan atas RUU PERPPU tersebut pada tinggkat berikutnya. Sebagai informasi, mayoritas fraksi di komisi 2 DPR RI dalam tanggapannya setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap RUU Tentang PERPPU No.2 Tahun 2017 tentang Perunahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose