ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan eks nara pidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) tengah hangat diperbincangkan. Pasalnya putusan tersebut keluar jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan 20 September nanti.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim telah memprediksi bahwa tak seharunya larangan caleg eks korupsi tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Amirul menitik beratkan persoalan itu sebagai tanggung jawab partai politik (parpol).
“Stop goreng isu ini. Lebih baik fokus DCT, siapkan DPT yang bersih, atur tahapan kampanye supaya tidak menggerogoti hak-hak publik,” ujar Amirul saat ditemui di kantornya, Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya Amirul Tamim sempat menyatakan bahwa ada hak-hak politik warga Indonesia yang harus dilindungi. Undang-Undang (UU) tidak melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg, namun eks koruptor tersebut juga tidaka mungkin maju jika tidak diusung oleh parpol itu sendiri.
(Baca Juga : MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, KPU RI Belum Berkomentar)
“Sudah benar apa yang saya katakan dulu bahwa untuk melarang eks napi nyaleg itu ada dua. Dimuat di UU atau putusan pengadilan, sementara UU kita mengatakan tidak melarang itu,” imbuh mantan Anggota Komisi II ini.
Adanya putusan MA itu, mensyaratkan PKPU pun harus diubah. Meski tak dipungkiri Amirul bahwa ini dapat menjadi preseden buruk bagi para penyelenggara negara dalam situsi seperti ini.
“Ini tidak usah lagi digoreng di ranah pablik. Sebaiknya kembalikan ke parpol, mau diusulkan tetap sah tapi parpol yang mempunyai pakta integritas tidak mungkin mengusung itu,” tutup mantan Wali Kota Baubau dua periode ini. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose