ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anak Jalanan (Anjal) di Kota Kendari kian marak. Mereka tersebar disejumlah lokasi. Dengan situasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil tindakan dengan memerintahkan tim yustisi untuk menjaring anjal.
Dari hasil operasi, tim yustisi berhasil menjaring 24 anjal dan sejumlah pedagang tisu di beberapa titik lampu merah. Mereka semua dikumpulkan lalu dibawa untuk menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar di Kantor Wali Kota.
“Kalian harus pulang, tidak ada tawar menawar, karena kalian ini bukan warga Kota Kendari,” tegas Sekda kepada anjal, Senin (1/2/2021)
Ia meminta, koordinator yang mengajak para anak jalanan ini masuk ke Kota Kendari untuk bertanggung jawab mengembalikan mereka ke daerah asalnya, jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku.
Setelah didata, anjal tersebut diperintahkan membuat surat pernyataan lalu dipersilahkan santap siang. Untuk anjal yang merupakan warga Kendari akan dikembalikan ke orang tua masing-masing, sedang yang berasal dari luar diminta untuk pulang ke daerah asal.
Untuk memastikan mereka tidak kembali beraktivitas, tim Yustisi Pemkot akan rutin berpatroli. Jika mereka kembali terjaring makan akan diberikan sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp60 juta.
Untuk diketahui, anjal yang terjaring ini berasal dari sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Kabupaten Kolaka. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Ilham Surahmin