Andap Budhi Revianto Resmi Dilantik Jadi ASN

106
Andap Budhi Revianto Resmi Dilantik Jadi ASN
Prosesi pelantikan Andap Budhi Revianto sebagai ASN. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi keluar dari kepolisian dan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (4/9/2023).

Pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Senin di Gedung Graha Pengayoman. Ia dilantik dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kemenkumham.

Yasonna dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Andap sebelumnya merupakan anggota aktif kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekjen Kemenkumham yang ke-13.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Saya harap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Yasonna.

Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekjen selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu.

Selain dilantik sebagai ASN, Andap juga telah ditunjuk oleh Presiden RI menjadi Pj Gubernur Sultra hingga terpilihnya gubernur definitif dalam Pemilu 2024 nantinya.

Yasonna mengingatkan Andap dan segenap jajaran yang berstatus ASN agar tetap netral secara politik, khususnya dalam masa pemilu dan pilkada saat ini.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Dengan demikian, pelayanan Kemenkumham dan Pemprov Sultra kepada masyarakat tetap berjalan dengan kondusif.

Dalam keterangan resmi dari Kemenkumham, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Baginya, kepercayaan tersebut merupakan amanah dan kesempatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Ini amanah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari Bapak Presiden, serta Menteri Hukum dan HAM. Insyaallah akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini